Connect with us

KUTIM

Tak Perlu Perda Baru, Yan Ipui Akui Undang-Undang Saat Ini Sudah Cukup Komprehensif

Diterbitkan

pada

Anggota DPRDKutim, Yan Ipui. (Ist)

Yan Ipui menyebut bahwa tak perlu mengeluarkan Perda baru terkait hubungan industrial di Kutim.  Menurutnya, undang-undang yang berlaku mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menegaskan tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial.

Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Yan Ipul menambahkan bahwa sejauh ini, penerapan undang-undang mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait, sehingga tambahan perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.

Menurutnya, optimalisasi penerapan undang-undang lebih disarankan daripada memperkenalkan regulasi baru yang mungkin dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.

“Daripada membuat perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.

Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi.

Pertimbangan tersebut den gan memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan dalam konteks pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.