Connect with us

KUTIM

Tambah Ilmu, Pansus PUG Kutim Belajar ke DPRD Kaltim

Diterbitkan

pada

pug
KUNKER: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menerima kunjungan kerja Pansus Raperda DPRD Kutim. (Dok)

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), DPRD Kabupaten Kutai Timur menyambangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rombongan diterima Anggota Komisi IV Rusman Ya’qub didampingi staf ahli.

Ketua Pansus PUG DPRD Kutim Muhammad Amin mengungkapkan kedatangannya dalam rangka belajar tentang pembahasan pengarusutamaan gender. Untuk kemudian dapat dimasukan dalam draf ranperda yang saat ini sedang dibahas.

“DPRD Kaltim lebih dulu membahas dan telah melakukan banyak pertemuan dengan berbagai instansi terkait, juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait karena itu penting untuk hari ini kami belajar dan menerima banyak masukan,” tuturnya, Senin 13 November 2023.

Ia menjelaskan yang melatarbelakangi lahirnya ranperda inisiatif DPRD Kutim ini adalah didasarkan pada masih adanya fakta tentang ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutim. Yang masih belum memenuhi unsur PUG.

Lebih lanjut Muhammad Amin mencontohkan seperti penyerapan ribuan tenaga kerja di perusahaan khususnya bergerak di sektor pertambangan yang masih banyak didominasi kaum adam. Sedangkan perempuan bidang tertentu saja.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan. Pengarusutamaan gender kendati menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah. Juga merupakan persoalan yang kompleks karena banyak terdapat banyak dinamika dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, kendati tidak bersifat hirarki payung hukum PUG lebih mengena di daerah, masyarakat dan wilayah merupakan milik kabupaten/kota. Sebab itu Rusman meminta agar setelah Ranperda PUG disahkan ditingkat daerah agar dapat membuat peraturan bupati/walikota yang mengatur secara teknis dan lebih rinci tentang bagaimana pengimplementasiannya.

“Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender,”terangnya. (*/fth)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.