Connect with us

SAMARINDA

Tanggapan Andi Harun Soal Penyegelan Lahan Pemprov untuk Terowongan

Diterbitkan

pada

Wali Kota Samarinda Andi Harun beri tanggapan soal penyegelan lahan RSI untuk terowongan. (Nisa/Kaltim Faktual)

Wali Kota Samarinda Andi Harun merasa bingung soal penyegelan yang dilakukan oleh pemprov di lahan RSI. Sebab PJ Gubernur sudah memberikan persetujuan secara lisan.

Proyek Terowongan Samarinda sedang dikebut. Agar pembangunan yang dirancang untuk memecah kemacetan di kawasan Sungai Dama itu, dapat selesai pada Oktober tahun ini.

Beberapa kendala mengiringi proyek ini, khususnya di kawasan Jalan Kakap. Pasalnya pemkot harus memakai aset warga dan Rumah Sakit Islam (RSI) milik pemprov. Untuk membuat aksesibilitas ke terowongan.

Proses ganti rugi lahan warga Kakap sempat berkepanjangan. Namun beberapa hari lalu sudah selesai. Pekan depan, para warga terdampak sudah harus mengosongkan lahannya.

Sementara pemakaian lahan pemprov justru penuh drama. Awalnya permintaan sebagian aset RSI ditolak pemprov karena tidak termaktub dalam DED proyek. Lalu Pj Gubernur Akmal Malik turun tangan, dan memberikan persetujuan lisan.

Baca juga:   Kurangi Beban Parkir Pasar Segiri, Pemkot Samarinda akan Bangun Tempat Parkir Tambahan

Ketika dibongkar, pemprov melakukan penyegelan. Karena menganggap pemkot belum menyelesaikan proses administrasinya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kalimat yang tertulis di spanduk yang terpasang di area pembongkaran.

Dalam keterangan resminya, pemprov kembali menyinggung soal perencanaan terowongan. Yang di awal tidak memasukkan aset RSI sebagai kawasan terdampak.

Respons Andi Harun

Terpisah, Wali Kota Andi Harun mengaku bingung dengan penyegelan ini. Menurutnya, setelah mendapat persetujuan lisan dari Pj Gubernur. Seharusnya tidak ada lagi masalah. Ia lantas mempertanyakan tulisan pada spanduk penyegelan.

“Coba dijelaskan peraturan Undang-Undang berapa? Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan apa, pasal berapa yang dilanggar? Ini kan eranya keterbukaan. Tidak boleh lagi ada yang ditutupi. Pasal berapa di undang-undang berapa yang kita langgar?,” jelas Andi Harun Minggu 21 Januari 2024.

Baca juga:   Warga Samarinda Seberang Masih Tolak Rencana Pembangunan Dermaga Wisata

Andi mendapat informasi kalau penyegelan itu dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui BPKAD. Sehingga menurutnya langkah itu tidaklah tepat.

“Saya nggak bisa bayangkan, kalau kayak saya misalnya di Samarinda sebagai wali kota telah memberikan izin terus kepala dinas saya melakukan itu menurut saya kurang pada tempatnya ya,” sambungnya.

Apalagi pembangunan terowongan itu sangat penting bagi masyarakat Samarinda. Mengingat kemacetan yang terjadi, bahkan telah memakan banyak korban kecelakaan lalu lintas. Menurut wali kota, itu seharusnya jadi pertimbangan sehingga tidak ada penolakan.

Lalu, sebagai sesama instansi pemerintahan. Andi bilang pemkot dan pemprov sejatinya satu lembaga bernama pemerintahan. Sehingga harusnya saling bersinergi dan saling mendukung. Utamanya yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Baca juga:   Akses Jalan Penghubung Samanhudi-S. Parman (Eks Bandar Temindung) Dibuka Akhir Bulan

Ditelepon Akmal Malik

Sebagai tindak lanjut, Andi Harun mengaku telah berbicara dengan Pj Gubernur via telepon. Di hari yang sama dengan penyegelan terjadi.

“Dan kemarin saya mendapat telepon dari Pak PJ Gubernur, saya besok diajak pasca Paripurna HUT di gedung DPRD (Senin, 22 Januari). Kami saling kontak dan bersama-sama Pak Pj Gubernur untuk turun ke lapangan. Ini inisiatif dari Pak PJ Gubernur.”

“Saya melakukan kontak dengan beliau per kemarin sore ya. Kurang lebih sekitar jam 05.00 sore untuk saya diminta mendampingi beliau turun bersama di area Jalan Kakap,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.