POLITIK
Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Pejabatnya Dilaporkan Bawaslu ke KASN karena Dugaan Ikut Pilkada

Bawaslu Samarinda melaporkan 3 pejabat pemkot atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Karena mengikuti penjaringan kepala daerah. Menurut Wali Kota Andi Harun, ketiganya belum sampai melanggar. Namun ia akan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Belum lama ini, 3 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilaporkan oleh Bawaslu Kota Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta. Karena diduga melanggar kode etik dan netralitas. Lantaran ketiganya diduga kuat nyalon sebagai wakil wali kota Samarinda di Pilwali 2024.
Ketiga nama itu, dua di antaranya selevel kepala dinas. Yakni Kepala BPKAD Ibrohim, dan Kepala Dinas Bapperida Ananta Fatkhurrozi. Satu lainnya Agus Tri Sutanto yang tengah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Apalagi ketiganya tidak dalam status cuti dari jabatannya sebelum bergerak ke partai politik. Kini Komisi ASN di Jakarta tengah mengkaji 3 nama ASN Pemkot Samarinda tersebut. Dan akan menerapkan sanksi jika memang terbukti melanggar.
Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Samarinda Andi Harun ikut buka suara. Menurutnya langkah ketiga pejabatnya itu belum masuk pada wilayah pelanggaran. Sebab baru sebatas pendaftaran di partai politik dan belum mendaftar secara resmi di KPU.
“Jadi soal kepastian ketiganya akan mencalonkan diri, itu belum ada. Kalau objek perbuatannya mendaftar sebagai calon wakil wali kota, itu pada institusi KPU. Ini kan belum ya, ini baru sebatas menjajaki kemungkinan ada peluang nggak di partai politik untuk diusung,” jelas Andi Harun Selasa 11 Juni 2024.
“Tapi langkah Bawaslu kami hormati, sebagai bentuk responsif terhadap keinginan untuk menjaga netralitas ASN di dalam Pilkada. Karena pada akhirnya juga jika ASN, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat-pejabat publik jika mencalonkan diri maka dia harus mundur kan,” tambahnya.
Andi Harun akan Kroscek
Meski begitu, untuk menjaga kehati-hatian, Andi akan mempelajari ulang aturan yang tertulis. Untuk memastikan kebenaran pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pegawainya di Pemkot Samarinda. Dan membiarkan proses pengkajian di Komisi ASN berjalan sebagaimana mestinya.
Andi juga menyebut, dalam prosesnya, nantinya ke-3 ASN itu juga pasti akan mendapatkan hak jawab untuk memberi keterangan. Sebelum itu, Andi juga mengaku telah berkoordinasi dengan ketiganya. Untuk memastikan niatnya dalam maju ke pilwali.
“Saya tanya apakah akan melanjutkan pencalonan sampai ke KPU, semuanya bergantung pada saya (Andi Harun). Karena ketiga-tiganya informasinya, semuanya mendaftar hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya. Jadi belum ada timbal balik nih.”
“Itu kan baru keinginan dari mereka. Belum tentu juga partai politik itu akan mengusung yang bersangkutan jadi saya kira belum tentu pelanggaran. Tapi saya akan coba dalami lagi persoalannya,” pungkasnya. (ens/dra)
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan