SAMARINDA
Tegas! Andi Harun Tutup 2 Apotek di Samarinda karena Langgar Aturan
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak acak di 4 apotek. Hasilnya, 2 di antara apotek tersebut langsung diminta tutup karena melanggar aturan. Mantap Pak Wali!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Aturan ini sebagai tindaklanjut rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang terbaru, yaitu terdapat 133 jenis obat sirup aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Selanjutnya BPOM juga menyatakan ada 3 jenis obat sirup yang masih mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas normal. Di antaranya Univevi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup.
Di surat edaran Kemenkes terbaru tersebut, Kemenkes memperbolehkan 156 jenis obat sirup aman dikonsumsi. Namun, dengan syarat melalui resep dokter.
Nah, untuk memastikan semua apotek di Samarinda taat pada ketentuan. Wali Kota Andi Harun melakukan sidak di 4 apotek secara acak. Pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Tujuan pertama adalah Apotek MF di Bilangan Suryanata. Sampai di sana, Andi Harun sudah dibuat kecewa. Karena ketika mencari apoteker yang bertugas, rupanya tidak ada. Sudah begitu, ia melihat langsung beberapa obat sirup yang tidak dianggap aman. Masih terpajang di rak obat.
Tanpa babibu, Andi Harun langsung meminta obat yang tidak aman itu untuk disingkirkan. Tak boleh dijual lagi. Dan mengintruksikan Apotek MF tutup sementara. Boleh buka lagi jika sudah ada apoteker yang berjaga setiap saat.
Lokasi kedua, Apotek S. Selain lokasinya yang tak jauh dari tempat pertama. Permasalahannya pun sama. Tidak ada apoteker. Masih menjual sirup yang tidak aman. Sanksinya pun seragam.
“Sesuai aturan, di sini apoteker tidak ada, obat sirup yang seharusnya tidak boleh dipajang malah dipajang. Jadi saya menyatakan apotek ini sementara ditutup.”
“Ini masih peringatan,walau terindikasi pidana. Tolong dikeluarkan ini (obat sirup, red) semua,” tegas Andi.
Selanjutnya, Andi Harun dan rombongan beralih ke apotek plat merah; Kimia Farma di Jalan Ir Juanda. Di sini, akhirnya sang wali kota bernapas lega.
Terlihat apoteker berjaga dan obat yang dipajang merupakan obat yang masuk di dalam 133 jenis obat aman.
“Terima kasih pada Kimia Farma yang taat dengan aturan,” ucapnya.
Sidak berlanjut. Kali ini ke Apotek XM di Jalan Palang Merah Indonesia. Tepat di muka RSUD AWS Syahranie. Lagi-lagi Andi Harun dibuat tidak suka. Walau ada apoteker yang berjaga. Namun sirup-sirup yang dianggap tidak aman masih terpajang.
Walau tidak memberi sanksi tutup sementara. Andi dengan tegas meminta petugas apotek menyingkirkan sirup-sirup itu. Apotek tersebut diberi waktu 1 hari. Jika ketahuan masih terpajang. Pemkot akan menutup operasional apotek.
KATA ANDI HARUN
“Seperti yang dilihat tadi, kedua apotek awal, apotekernya tidak stand by (berjaga) dan masih menjual atau memajang obat sirup yang masih belum diperkenankan Kemenkes dan BPOM.”
“Kemudian secara aturan, apabila apoteker berhalangan, maka wajib apotek itu ada apoteker pendamping. Dua-duanya tidak ada. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara.”
Ini barulah pengecekan awal. Selanjutnya, Andi Harun mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk memeriksa seluruh apotek dan toko obat yang beroperasi di Samarinda. Secepatnya.
“Saya berharap tidak ada satu pun apotek dan toko obat (yang) tidak terjangkau. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Khususnya anak-anak,” demikian Andi Harun. (DRA)
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh