POLITIK
Temui Warga Maratua, Makmur HAPK Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Baru-baru ini politisi Golkar tersebut menyosialisasikan perda di Kecamatan Maratua pada Ahad (5/12/2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, Makmur didampingi narasumber di bidang hukum, Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.
“Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.
Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
“Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.
Sementara, Zulkifli Ashari berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019.
Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Redaksi KF)
-
PARIWARA4 hari agoSudah Sampai ke Tangan Konsumen, Ini Fitur yang Jadi Daya Tarik TMAX Si-Raja Skutik Premium MAXI Yamaha
-
BALIKPAPAN4 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN4 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA3 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN20 jam agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
