POLITIK
Temui Warga Maratua, Makmur HAPK Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Baru-baru ini politisi Golkar tersebut menyosialisasikan perda di Kecamatan Maratua pada Ahad (5/12/2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, Makmur didampingi narasumber di bidang hukum, Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.
“Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.
Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
“Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.
Sementara, Zulkifli Ashari berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019.
Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Redaksi KF)
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh