SEPUTAR KALTIM
Ternyata, Pembangunan Kawasan IKN Masih Jadi Tanggung Jawab Kaltim

DPRD Kaltim menegaskan, APBD Kaltim masih boleh untuk mendanai pambangunan di kawasan IKN. Walau pembangunan ibu kota baru sedang dalam proses. Kok gitu?
Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi alasan besar kenapa RTRW Kaltim 2016-2036. Menjadi tidak berlaku dan perlu RTRW teranyar.
Proses panjang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 sendiri sudah hampir sampai final. Selasa 28 Maret kemarin, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan raperda tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana status masyarakat dan kawasan yang masuk dalam wilayah IKN?
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa secara administrasi, IKN itu masih berada di wilayah Benua Etam.
“Pola ruang (IKN) diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Demmu, Selasa.
DPRD, kata Demmu, memastikan bahwa APBD Kaltim masih bisa dipakai untuk pembangunan di Sepaku serta wilayah IKN lainnya.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi. Barulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya.
RTRW Tak Banyak Perubahan
Secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan. Dari RTRW sebelumnya.
“RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pansus telah menyampaikan sejumlah catatan.
“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.”
“Kami menyetujui 100 persen setuju. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. (ant/dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SAMARINDA5 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SOSOK1 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
PARIWARA24 jam ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal