Connect with us

POLITIK

Tetap 5 Dapil, KPU Samarinda Putuskan Tak Ada Penambahan untuk Pemilu 2024

Diterbitkan

pada

kpu samarinda dapil
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat ditemui awak media. (Sigit/ Kaltim Faktual)

KPU Samarinda menepis wacana kalau akan ada penambahan 1 dapil di Kota Tepian untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, jumlah dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu 5.

Jelang Pemilu 2024, wacana penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Samarinda sempat berhembus. Isu ini mulai berhembus saat KPU RI KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, dapil merupakan satuan wilayah pemilihan. Berupa 1 kecamatan ataupun gabungan dari beberapa kecamatan dalam 1 kota/kabupaten. Penentuannya merujuk pada jumlah penduduk dalam 1 kecamatan.

Dapil yang disebut-sebut akan dipecah adalah Dapil 5. Yang merupakan gabungan dari Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Baca juga:   3 Air Terjun di Kutai Barat yang Kudu Dikunjungi

Menanggapi ini, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan belum ada rencana penambahan dapil termasuk penambahan kursi dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini ia sampaikan usai uji publik rancangan penataan dapil di Hotel Horison Samarinda, Kamis, 15 Desember 2022.

Dalam rancangan penataan dapil ini sendiri, KPU Samarinda memang membuat simulasi 6 dapil. Sesuai dengan arahan KPU RI pada mereka.

“Kami buat 2 rancangan. Pertama kami usulkan memakai jumlah dapil di tahun 2019. Kedua kami memisahkan Dapil 5, yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang.”

“Hasil rancangan itu yang kami uji publik hari ini,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Firman, KPU Samarinda tetap akan memakai 5 dapil karena belum ada situasi yang mengharuskan melakukan penambahan. Terutama dari sisi penambahan jumlah penduduk.

Baca juga:   Runway Bandara SAMS Balikpapan Retak, 13 Penerbangan Terganggu

 “Prinsipnya, kami tetap pada jumlah dapil di tahun 2019, kenapa begitu? Karena syarat untuk menambah jumlah dapil itu, jumlah penduduk harus lebih dari 1 juta.”

“Sampai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022, penduduk Kota Samarinda itu tidak sampai 1 juta,” tambahnya.

Meski begitu, peluang penambahan dapil itu belum benar-benar tertutup. Firman bilang, hasil uji publik ini akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim, untuk menjadi pertimbangan.

“Jika hasil pertimbangan KPU RI ternyata memilih 6 dapil, ya itu yang akan kita jalankan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pemilihan anggota DPRD Samarinda terdiri dari 5 dapil dengan memperebutkan 45 kursi. Dapil 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi 9 kursi anggota dewan.

Baca juga:   Cegah Paham Radikal, Orang Tua Harus Pantau Aktivitas Anak

Dapil 2, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi 10 kursi.

Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dapil 4, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dan dapil 5, Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.