POLITIK
Tetap 5 Dapil, KPU Samarinda Putuskan Tak Ada Penambahan untuk Pemilu 2024
KPU Samarinda menepis wacana kalau akan ada penambahan 1 dapil di Kota Tepian untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, jumlah dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu 5.
Jelang Pemilu 2024, wacana penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Samarinda sempat berhembus. Isu ini mulai berhembus saat KPU RI KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dapil merupakan satuan wilayah pemilihan. Berupa 1 kecamatan ataupun gabungan dari beberapa kecamatan dalam 1 kota/kabupaten. Penentuannya merujuk pada jumlah penduduk dalam 1 kecamatan.
Dapil yang disebut-sebut akan dipecah adalah Dapil 5. Yang merupakan gabungan dari Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
Menanggapi ini, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan belum ada rencana penambahan dapil termasuk penambahan kursi dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini ia sampaikan usai uji publik rancangan penataan dapil di Hotel Horison Samarinda, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam rancangan penataan dapil ini sendiri, KPU Samarinda memang membuat simulasi 6 dapil. Sesuai dengan arahan KPU RI pada mereka.
“Kami buat 2 rancangan. Pertama kami usulkan memakai jumlah dapil di tahun 2019. Kedua kami memisahkan Dapil 5, yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang.”
“Hasil rancangan itu yang kami uji publik hari ini,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Firman, KPU Samarinda tetap akan memakai 5 dapil karena belum ada situasi yang mengharuskan melakukan penambahan. Terutama dari sisi penambahan jumlah penduduk.
“Prinsipnya, kami tetap pada jumlah dapil di tahun 2019, kenapa begitu? Karena syarat untuk menambah jumlah dapil itu, jumlah penduduk harus lebih dari 1 juta.”
“Sampai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022, penduduk Kota Samarinda itu tidak sampai 1 juta,” tambahnya.
Meski begitu, peluang penambahan dapil itu belum benar-benar tertutup. Firman bilang, hasil uji publik ini akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim, untuk menjadi pertimbangan.
“Jika hasil pertimbangan KPU RI ternyata memilih 6 dapil, ya itu yang akan kita jalankan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pemilihan anggota DPRD Samarinda terdiri dari 5 dapil dengan memperebutkan 45 kursi. Dapil 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi 9 kursi anggota dewan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dapil 4, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Dan dapil 5, Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi. (sgt/dra)
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
POLITIK5 hari yang lalu
Daftar Lengkap Real Count Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Hari Guru Sebagai Introspeksi Diri Bagi Para Guru di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Peringati HGN dan HUT PGRI 2024
-
GAYA HIDUP3 hari yang lalu
Ungkapan Khas Samarinda yang Perlu Kamu Tahu, Pendatang Wajib Baca (Bagian 1)