SAMARINDA
Tidak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Andi Harun hanya Cuti selama Kampanye

Andi Harun tidak perlu mundur dari jabatan wali kota Samarinda ketika akan maju kembali di Pilkada Samarinda 2024. Petahana akan menjalani cuti selama masa kampanye dan tugasnya sementara digantikan wakil.
Masa pendaftaran Pilkada Samarinda 2024 sudah resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 dini hari tepat pukul 23.59. KPU Kota Samarinda hanya menerima satu pendaftar. Pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Andi Harun sendiri merupakan petahana dari wali kota Samarinda 2021-2025. Sementara Saefuddin Zuhri merupakan legislator DPRD Kaltim. Keduanya maju dan diusung seluruh (10) partai parlemen di DPRD Samarinda.
Setelah bertandang ke KPU Kamis sore, berkas pendaftaran Andi-Saefuddin, singkatannya, dinyatakan lengkap. Berkas pasangan ini bakal menjalani verifikasi. Lalu penetapan dan masuk ke masa kampanye.
Untuk kemudian maju kembali menjadi wali kota Samarinda, dalam hal ini Andi Harun tidak harus mundur dari jawabatannya untuk maju di Pilkada Samarinda 2024. Tidak juga perlu pejabat pengganti sementara.
Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3-5. Yang berbunyi:
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Cuti Kampanye
Andi Harun menjelaskan, dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
“Pergantian antarwaktu tidak ada, sudah ada ketentuannya,” jelasnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Sebagai petahana yang akan maju kembali, Andi akan menjalani masa cuti, yang dilakukan setelah penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk Pilkada November mendatang.
“Penetapannya tanggal 22 September, jadi cutinya saya dimulai sejak 22 sampai selesai masa kampanye.”
“Jadi setelah hari terakhir masa kampanye, besoknya sudah aktif kembali,” tambah Andi.
Sesuai jadwal KPU, pelaksanaan kampanye akan dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024. Lalu pencoblosan dilakukan pada 27 November. Andi memastikan sebelum Hari-H pencoblosan dirinya sudah kembali bekerja menjadi wali kota.
“Untuk hari-hari (selama masa kampanye), tugasnya bakal dijalankan oleh wakil wali kota,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing