Connect with us

PARIWARA

Tim Paslon Gubernur Kaltim Diingatkan Tidak Langgar Batasan Dana Kampanye

Diterbitkan

pada

Rapat Penetapan Batasan Dana Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Kaltim di Grand Senyiur Balikpapan Selasa (24/9/2024) (Foto: Media Center KPU Kaltim)

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kaltim akan dimulai 25 September 2024. Sejumlah aturan selama masa kampanye disosialisasikan kepada tim paslon untuk menghindari pelanggaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi menjelang masa kampanye dimulai. Sejumlah isu seperti batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dibahas.

Rapat menghadirkan Liaison officer (LO) dari kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah. Termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur dana kampanye.

Ia menjelaskan pentingnya penetapan batasan dana kampanye, serta jadwal dan lokasi pemasangan APK untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar.

“Kami ingin memastikan bahwa semua paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 157.186.976.000 yang mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye di wilayah Kaltim.

“Jumlah ini, mencakup seluruh kegiatan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024 di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim. Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, untuk menjaga akuntabilitas” ucapnya. (*/adv/am)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.