SEPUTAR KALTIM
Tito Karnavian: Jangan Semua Anak Desa Merantau ke Kota
Di hadapan 4 ribuan kepala desar dari seluruh Indonesia. Mendagri Tito Karnavian meminta desa tidak boleh kalah dengan perkotaan. Agar pemudanya tidak ‘kabur’ demi mengadu nasib.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihelat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kota Balikpapan.
Dalam Rakornas tersebut, Mendagri memberikan arahan kepada 4 ribuan kepala desa se-Indonesia yang hadir. Yang intinya, pemerintah desa harus bisa menciptakan iklim berusaha yang sehat. Baik di bidang perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan lainnya. Sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.
Skena yang sehat itu mencakup tercukupinya sarana dan prasarana penunjang. Beserta kompetensi warganya. Agar stigma kalau mau hidup enak bahkan kaya raya. Harus merantau ke kota.
“Tolong kita sama-sama sepakat. Perkuat anak-anak kita di desa agar mereka lebih produktif.”
“Desa (harus) menjadi sentra ekonomi baru. Jangan hanya bergantung pada pembangunan di kota sehingga membuat anak-anak kita ke sana.”
“Mereka harus bisa survive agar sumbangsih dari desa tidak kalah dari kota,” kata Tito dalam Rakornas APDESI di BSCC Dome Balikpapan, Minggu 18 Desember 2022.
Untuk mencapai itu, Tito berharap perangkat desa bisa proaktif memperjuangkan kemaslahatan desanya. Dimulai hal terkecil seperti menghidupkan gotong royong. Sampai yang tertinggi, intens menjalin komunikasi dengan perangkat pemerintah yang lebih tunggu. Untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang mendukung geliat perokonomian desa.
Menanggapi itu, Ketua DPP APDESI Surtawijaya menyampaikan komitmen untuk membangun perekonomian tingkat desa. Karenanya, Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Tangerang ini meminta pengelolaan dana desa harus menjadi hak prerogatif perangkat desa.
Dengan begitu, pembangunan desa bisa lebih optimal. Karena sesuai dengan kebutuhan setiap desa.
“Sementara ini diatur oleh pusat, sehingga pandangan saya amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 terganjal oleh aturan tersebut,” terangnya.
Sebab menurutnya, kebutuhan pembangunan antardesa yang satu dengan desa yang lain sangatlah berbeda. Oleh karena itu, hak prerogatif harus ada pada desa. Ini adalah beberapa usulan yang disampaikan dalam Rakornas APDESI. (dra)
Lanjut baca berita sepak bola yuk. Ketuk ini ya.
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ironi Borneo FC; Memainkan Laga Terbaiknya Musim ini, tapi Tak Mampu Cetak Gol ke Gawang Persita
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Membandingkan Kiprah Leo Gaucho dan Pato di Musim Perdana Bersama Borneo FC
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
KPK Pelototi 10 Proyek Milik Pemkot Samarinda, dari Terowongan hingga Pasar Pagi
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Penutup Jalan di Kapsulan Juanda Samarinda Bakal Dibuka Besok, 2 SPBU Dilarang Jual Pertalite untuk Roda 4
-
POLITIK5 hari yang lalu
Meski Pilkada Samarinda hanya Ada 1 Calon, KPU Tetap Adakan Debat Kandidat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Setelah Seleksi Seribu Pendaftar, Ini 5 UMKM yang Mengisi 4 Tenant Teras Samarinda
-
VIRAL4 hari yang lalu
Mati Terdampar di Pantai Teritip Balikpapan, Tim Gabungan Potong dan Bakar Bagian Bangkai Paus Sperma
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Belum Sempat Buka Barrier di Kapsulan Juanda, Dishub Samarinda Keduluan Oknum Tak Dikenal