SEPUTAR KALTIM
Tito Karnavian: Jangan Semua Anak Desa Merantau ke Kota

Di hadapan 4 ribuan kepala desar dari seluruh Indonesia. Mendagri Tito Karnavian meminta desa tidak boleh kalah dengan perkotaan. Agar pemudanya tidak ‘kabur’ demi mengadu nasib.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihelat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kota Balikpapan.
Dalam Rakornas tersebut, Mendagri memberikan arahan kepada 4 ribuan kepala desa se-Indonesia yang hadir. Yang intinya, pemerintah desa harus bisa menciptakan iklim berusaha yang sehat. Baik di bidang perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan lainnya. Sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.
Skena yang sehat itu mencakup tercukupinya sarana dan prasarana penunjang. Beserta kompetensi warganya. Agar stigma kalau mau hidup enak bahkan kaya raya. Harus merantau ke kota.
“Tolong kita sama-sama sepakat. Perkuat anak-anak kita di desa agar mereka lebih produktif.”
“Desa (harus) menjadi sentra ekonomi baru. Jangan hanya bergantung pada pembangunan di kota sehingga membuat anak-anak kita ke sana.”
“Mereka harus bisa survive agar sumbangsih dari desa tidak kalah dari kota,” kata Tito dalam Rakornas APDESI di BSCC Dome Balikpapan, Minggu 18 Desember 2022.
Untuk mencapai itu, Tito berharap perangkat desa bisa proaktif memperjuangkan kemaslahatan desanya. Dimulai hal terkecil seperti menghidupkan gotong royong. Sampai yang tertinggi, intens menjalin komunikasi dengan perangkat pemerintah yang lebih tunggu. Untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang mendukung geliat perokonomian desa.
Menanggapi itu, Ketua DPP APDESI Surtawijaya menyampaikan komitmen untuk membangun perekonomian tingkat desa. Karenanya, Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Tangerang ini meminta pengelolaan dana desa harus menjadi hak prerogatif perangkat desa.
Dengan begitu, pembangunan desa bisa lebih optimal. Karena sesuai dengan kebutuhan setiap desa.
“Sementara ini diatur oleh pusat, sehingga pandangan saya amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 terganjal oleh aturan tersebut,” terangnya.
Sebab menurutnya, kebutuhan pembangunan antardesa yang satu dengan desa yang lain sangatlah berbeda. Oleh karena itu, hak prerogatif harus ada pada desa. Ini adalah beberapa usulan yang disampaikan dalam Rakornas APDESI. (dra)
Lanjut baca berita sepak bola yuk. Ketuk ini ya.
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas