NUSANTARA
Tok … MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung. Terkait hak cipta Tabungan Emas Pegadaian. Dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Nilai gugatannya fantastis, mencapai Rp322,5 miliar. Arie Indra Manurung mendaftarkan gugatan tersebut pada 10 Mei 2022. Dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, 6 September 2022. Akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Belum menyerah, Arie kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya sama, permohonannya ditolak, dan harus membayar biaya perkara.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Tabungan Emas Di-Launching Jokowi
VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.
“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.”
“Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.”
“Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.
Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Masyarakat jadi semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas, tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Karena transaksi dapat dilakukan kapanpun dan di manapun selama ada jaringan internet.
Pegadaian Buktikan Predikat GCG
Secara tidak langsung, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut. Justru semakin menegaskan bahwa Pegadaian adalah Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian.”
“Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” pungkas Basuki. (dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kaltim Tampil Perkasa di PORNAS XVII KORPRI 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Tenis Meja Eksekutif Kaltim Melaju ke Perempat Final PORNAS Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim dan Pertamina Sepakat Atasi Kelangkaan Elpiji Bersubsidi
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan, Ajak Konsumen Saksikan Langsung MotoGP Mandalika 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lima Komisioner Komisi Informasi Kaltim 2025–2029 Resmi Dilantik