SEPUTAR KALTIM
Tok! Raperda RTRW 2022-2042 Kaltim Resmi Disahkan

Setelah beberapa kali molor. DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya mengesahkan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 pada 28 Maret. Kini tersisa 1 tahapan lagi sebelum menjadi aturan baku.
DPRD bersama Pemprov Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Karang Paci. Selasa 28 Maret 2023.
Ketua DPRD Kaltim, pengesahan ini memang lebih lambat dari perkiraan. Selain penyusunannya yang lebih teliti dan rinci. Juga karena Pemerintah Pusat cukup lama untuk memberi lampu hijau.
“Pada hari ini kita mengesahkan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri,” kata Hamas, Selasa.
Pengesahan RTRW Kaltim versi baru ini, menurut Hamas. Sangat penting untuk menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depannya. Serta menjadi rekomendasi dan rujukan utama kepada RTRW kabupaten/kota di Benua Etam.
Jalan Panjang Raperda RTRW Kaltim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu. Menjelaskan bahwa timnya sudah berupaya semaksimal mungkin. Untuk melaksanakan semua kegiatan. Agar penyusunan raperda ini klir dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD). Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” kata Baharuddin.
Karena itulah, pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 mengalami kemunduran hingga 3 bulan.
Meski begitu, ia menerangkan bahwa semua alur itu memang harus dilalui. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demmu menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim. Ada 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan. Pertama ialah perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.
Kedua, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim.
Dan ketiga adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
Baharuddin Demmu melanjutkan, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM.
Namun karena sudah terbit persetujuan dari Kementerian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.
Kata Wagub Kaltim
Pada rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW tersebut. Pemprov Kaltim diwakili oleh Wagub Hadi Mulyadi. Ia menyampaikan terima kasih pada semua tim yang terlibat. Penyusunan RTRW kali ini memang agak spesial karena berkaitan dengan pemindahan IKN Nusantara.
“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” kata Hadi Mulyadi. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai