SAMARINDA
TPS Kecil di Samarinda akan Dihilangkan, Dipusatkan di TPS Besar

Untuk atasi permasalahan sampah di Samarinda. Beberapa TPS kecil akan ditutup. Dilebur menjadi TPS yang lebih besar daya tampungnya. Masyarakat diminta pilah sampah sebelum ke TPS.
Belakangan ini Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tengah gencar mengatasi permasalahan sampah di Samarinda yang seperti tidak ada habisnya. Dengan mencanangkan program zero waste.
Seperti dengan rutin menyelenggarakan susur dan pungut Sungai Karang Mumus, juga pengadaan perahu pengangkut sampah di sungai. Namun persoalan sampah di TPS juga masih punya banyak PR.
Tumpukan sampah pada setiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Samarinda tampak selalu penuh. Bahkan meski sudah diangkut oleh petugas DLH menuju TPA.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan kalau DLH telah membuat beberapa perencanaan.
Seperti mengurangi jumlah TPS kecil. Dengan meleburnya ke TPS yang lebih besar daya tampungnya. Sehingga persebaran TPS akan menurun. Dan kumpulan sampah bisa semakin terpusat.
“Jadi TPS besar diharapkan mampu menampung penambahan ribuan sampah per harinya karena memang pertambahan penduduk juga semakin cepet ya,” jelas Boy Senin 15 Januari 2024.
“Jadi ada ada beberapa yang akan direhab dan ada misalnya, ada dua yang ditutup untuk dibuat satu yang lebih besar yang bagus gitu,” tambahnya.
Kata Boy, sejumlah TPS yang akan direhab itu, selain diperluas juga akan diperbagus. Sesuai dengan standar dan kaidah lingkungan. Seperti adanya atap yang menaungi dan beberapa pemenuhan fasilitas lainnya.
Untuk itu DLH bekerja sama dengan PUPR untuk rehab beberapa TPS. Rencananya akan direalisasikan pada tahun ini sesuai tahun anggaran berjalan.
Sampah Harus Dipilah di Rumah
Selain itu Boy meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengurangan sampah dari rumah. Dengan melakukan pemilahan sampah sebelum dibawa ke TPS. Sehingga memudahkan petugas DLH. Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021. Tentang Pengelolaan persampahan.
“Jadi kalau nanti kita sudah menegakkan hukum ataupun penegakkan hukum soal persampahan secara tegas. Itu bisa jadi masyarakat yang tidak memilah tidak diizinkan membuang sampah gitu atau diberi denda sesuai tingkat pelanggaran yang dibuat,” kata Boy.
Namun Boy tidak serta merta menjalankan aturan tanpa sosialisasi. Sehingga itu akan dilakukan secara bertahap. Dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Sebab menurut Boy, kasta tertinggi pengelolaan sampah itu berada di tingkat masyarakat. Dengan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dari rumah. Bukan ketika berada di TPS atau TPA.
“Karena kasta tertinggi dari pengelolaan persampahaan adalah pemilahan dari sumbernya (masyarakat). Sebenarnya itu.”
“Jadi bukan generator yang membakar sampah ataupun semua mesin-mesin itu, enggak itu, itu lanjutan. Jadi kalau mau menuju ke situ. Menuju ke zero wate harus pengelolaan sampah dari rumah,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda