SAMARINDA
Tunggak dan Potong Gaji Pegawai, RSHD Terancam Diseret ke Pengadilan

Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) berpotensi diseret ke pengadilan oleh mantan pegawainya. Kalau gaji mereka tidak segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSHD, Disnaker Samarinda, dan mantan pegawai RSHD. Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
Namun sampai ditunda 2 jam, perwakilan RSHD tak ada yang datang. RDP tetap berlanjut, dengan agenda mendengar pengakuan mantan pegawai dan Disnaker.
Dari pengakuan para mantan pegawai RSHD, terdapat 5 hal mencengangkan yang terungkap.
Pertama, gaji pegawai RSHD ternyata di bawah UMK. Kedua, rumah sakit swasta tersebut lambat membayar gaji pegawainya sejak 2022, dan makin intens sepanjang 2023.
Ketiga, THR Idulfitri kemarin baru dibayar 50 persen. Bahkan ada sebagian pegawai yang tak menerima sama sekali. Keempat, manajemen melakukan pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp1 juta. Yang membuat gelombang resign mulai terjadi sejak 2 bulan lalu. Dan kelima, rumah sakit menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan telah mendengar dan mencatat keluhan dari para mantan pegawai RSHD. Dan akan mengakomodir tuntutan mereka.
Sementara proses konfirmasinya, DPRD akan kembali mengundang manajemen rumah sakit sebanyak 2 kali lagi. Atau akan melakukan sidak jika pemanggilan kedua diabaikan lagi.
“Soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke pemprov. Antara yang dibayarkan dan dilaporkan,” ungkapnya.
Karena ketidakhadiran manajemen RSHD, Puji mengaku DPRD tidak bisa memutuskan langkah apa yang harus ditempuh selanjutnya. Agar konflik ini cepat beres.
Namun jika mengacu pada keluhan para mantan pegawai, ia melihat kasus ini bisa saja dibawa ke meja hijau. Walau ia berharap itu tak sampai terjadi.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri, karyawan yang rugi,” khawatirnya.
Sebelum para mantan pegawai yang menuntut haknya itu melapor ke DPRD. Disnaker Samarinda sebenarnya sudah mengintervensi masalah ini. Mereka sebelumnya sudah 2 kali menggelar mediasi.
Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengakui bahwa pada April lalu. Manajemen rumah sakit telah menyatakan kesediaan melunasi hak pekerjanya. Namun hingga kini, belum juga dilaksanakan.
Dan karena hingga RDP tersebut belum juga ada kejelasan komitmen. Maka Disnaker mengeluarkan anjuran pada RSHD untuk menyelesaikan masalah ini selama 10 hari. Jika tidak ditindaklanjuti juga, potensi kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) terbuka lebar.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran, namun masih belum diselesaikan.”
“Dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” pungkasnya. (*/dmy/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital