SEPUTAR KALTIM
Tunggak Upah Lembur Rp7 M, PT PNPE Dilaporkan ke Dewan

Puluhan pekerja PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) mendatangi Kantor DPRD Kaltim. Mereka melaporkan tuntutan penunggakan upah lembur yang diklaim totalnya mencapai Rp7,36 miliar.
PT PNEP dituding belum membayarkan upah lembur pada 73 pekerjanya selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023. Diketahui, upah kerja lembur ini sebesar lebih dari Rp7 miliar.
Ke 73 pekerja sudah meminta Disnakertrans untuk menindaklanjuti dan memerintahkan PT PNEP agar membayar upah kerja lembur yang hingga saat ini belum dibayar.
Disnakertrans juga sudah mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 15 Agustus 2022.
Surat Perintah pembayaran itu ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. PNPE agar segera membayar kekurangan upah kerja lembur. Namun, hingga kini upah pekerja PT PNPE tersebut belum juga terbayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi berkomitmen menindaklanjuti permasalahan ini.
“Penetapan upah lembur harus dipatuhi setiap perusahaan, karena sudah tertuang pada perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan,” ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023 di Kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Rozani meminta kepada direksi PT PNPE untuk memberikan ketentuan secara rinci terkait upah lembur ini.
“Setiap pekerjaan kan berbeda, selama 2-4 jam itu itu hak dari pekerja, selain jam produktif kerja selama delapan jam,” jelasnya.
“Misalkan dihitung per kalori, berapa yang harus diberikan, misalkan setara dengan upah makannya sebesar Rp30-50 ribu, ya harus diberikan,” sambungnya.
Pegawai PNPE Mengadu ke Dewan
Sementara itu, Ketua Umum PD Perkara Kaltim, Selamat, mengungkapkan bahwa puluhan pekerja menuntut perusahaan PT PNPE untuk menunaikan kewajibannya.
“Tapi dari Disnakertrans sendiri beranggapan bahwa sudah dicabutnya penetapan keuntungan, maka tercabut juga penetapan pegawai tersebut,” jelasnya.
Namun, pencabutan upah pegawai tersebut perlu berdasarkan SOP Kementerian.
“Makanya kami membawa ke DPRD Kaltim untuk memintakan kepada Dinas tenaga kerja untuk menuntaskan permasalahan yang sudah mengambang selama lima tahun ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Selamat mengatakan permasalahan ini sempat ditangani oleh SBSI, namun para perkerja tersebut malah mendapatkan PHK.
“Jadi yang dulu membawa kasus ini sekarang berpihak ke perusahaan. Itu yang buat teman-teman kecewa,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!