SAMARINDA
Wacana Syarat Baru Urus IMB, Pemilik Kendaraan Roda Empat Wajib Punya Garasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewacanakan persyaratan baru dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni wajib menyediakan ruang khusus seperti garasi saat membangun rumah.
Maksudnya, sebagai langkah antisipasi bagi pemilik rumah apabila sewaktu-waktu memiliki kendaraan roda empat pribadi. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor saat memimpin rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (1/7/2022) di gedung Balai Kota.
“Jangan sampai punya rumah tetapi mobilnya parkir di badan jalan umum karena tidak punya garasi, ini fenomena yang sekarang terjadi. Saya minta Dinas PUPR tolong dikaji terkait persyaratan baru ini untuk dimasukkan dalam persyaratan pengajuan IMB nanti,” kata Ali dalam rapat Jumat (1/7/2022).
Ali yang juga menjabat sebagai Asisten III di lingkungan Sekretariat Kota Samarinda ini pun menyoroti masih banyaknya ditemukan rumah toko (ruko) yang memanfaatkan ruang yang seharusnya sebagai lahan parkir di depannya malah ditralis untuk menambah ruang usahanya.
Padahal jelas dia, pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir untuk pelanggan di lahan sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan lahan parkir dengan lebih optimal.
Sehingga lahan parkir milik pemkot tidak cepat penuh dimanfaatkan warga untuk parkir.
“Saya pesan PUPR melalui tim pengawas bangunan harus bisa galak menyikapi hal ini. Harusnya dibantu Satpol PP bisa menindak pemilik ruko yang dengan sengaja menambah space usaha pada lahan parkir privat,” pintanya.
Bahkan mantan Kepala Balitbangda Samarinda ini menambahkan, ada pemilik ruko mengakui jika lahan parkir punya Pemkot atau negara yang posisinya tepat didepan usahanya sepadan jalan juga diakui milik pribadi.
“Dan kasus ini pernah terjadi pada saya, ketika hendak parkir kendaraan malah dilarang dianggap jalan pemerintah ini milik dia juga,”ceritanya.
Melihat kasus-kasus tadi, Ali menambahkan akan membawa isu permasalahan tersebut untuk dibicarakan kembali ke Wali Kota minggu depan dengan melibatkan semua OPD terkait. Tujuannya agar kebijakan pengambilan keputusan untuk eksekusi nanti bisa langsung dilakukan petugas di lapangan.
“Karena spirit Wali Kota sekarang untuk menjadikan Samarinda bisa lebih baik adalah cita-cita, jadi langkah PUPR untuk merapikan bangunan yang melanggar tadi bisa langsung terlaksana,”urainya.
Dalam rapat itu juga membahas terkait antrian SPBU di jalan Gatot Subroto yang menjadi sorotan warga. Adapun saran Ali kepada pemilik SPBU ini untuk segera mengintruksikan petugas keamanannya agar terlibat aktif dengan merespon cepat apabila mulai terjadi antrian panjang yang bisa menutupi usaha warga.
“Kami minta pentingnya kerjasama disini, walaupun pemerintah punya kewenangan untuk mencabut izin namun langkah pertama tetap harus dicarikan solusi dulu suapaya bisa jalan bersama dan pemilik juga harus merespon cepat keinginan publik,” kata dia.
“Ini sebenarnya bukan tugas Dishub untuk mengatur kalau sudah terjadi antrian di SPBU tapi securty sudah harus turun tangan untuk mengalihkan kendaraan untuk mengisi ditempat lain,” tegas Ali. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Dorong SPS Aktif Bina dan Verifikasi Media Online
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kafilah Kaltim Tampil Kompak di Defile Pembukaan STQH Nasional di Kendari
-
OLAHRAGA4 hari ago
Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Ditutup, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
SPS Kaltim Gelar Musda 2025, Teguhkan Transformasi Media Lokal di Era Digital
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional di Pornas Korpri XVII 2025
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelatihan Jurnalistik Kwarda Kaltim Ditutup, Peserta Diajak Terus Asah Kemampuan Menulis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Dorong Kemandirian Pangan Lewat Lomba Kreasi Menu B2SA Non Beras Non Terigu