SEPUTAR KALTIM
Wagub Kaltim: Kendaraan Dinas Pemprov Boleh Dipakai Mudik, tapi Ada Syaratnya

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan para ASN boleh membawa kendaraan dinas pemprov untuk mudik. Tapi ada aturan mainnya.
Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan selalu jadi isu hangat saban tahunnya. Terutama pada masa mudik Lebaran Idulfitri.
Tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB). Melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2023.
Aturan ini keluar untuk menghindarkan ASN dari penyalahgunaan aset negara ataupun daerah.
Wagub Kaltim Membolehkan
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan. Secara prinsip Pemprov Kaltim mengikuti intruksi dari SE 7/2023. Imbauan untuk tidak membawa kendaraan dians mudik tetap jadi prioritas. Namun pemprov memberi sedikit pengecualian.
Maksudnya, ASN Pemprov Kaltim masih boleh menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung. Namun, ada 2 syarat yang harus terpenuhi.
“Boleh saja, tapi harus dirawat dan jangan dibawa keluar Kaltim,” ujar Hadi belum lama ini.
Semisal, seroang ASN yang berkantor di Samarinda. Boleh-boleh saja membawa mobil dinas untuk mengangkut keluarganya ke Paser, misalnya. Namun mereka harus memastikan, seluruh biaya perawatan tidak boleh dibebankan ke kantor. Namun harus pakai kocek pribadi.
Pun dengan batasan wilayahnya. Kalau ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas ke luar Kaltim. Walau masih satu pulau. Sanksi tegas akan menanti mereka.
Mudik Harus Waspada
Di luar perkara kendaraan dinas, Hadi mengimbau masyarakat untuk mawas sebelum dan saat mudik. Kondisi rumah harus dalam kondisi terkunci. Serta mengendalikan instalasi listrik dan api.
“Juga memerhatikan kondisi rumah seperti mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, melepas selang atau regulator kompor gas, termasuk hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,” imbaunya.
Terkait aset seperti kendaraan, warga bisa menitipkan pada tetangga yang tidak mudik. Ataupun menitipkan ke kantor polisi. Di beberapa daerah, TNI/Polri membuka jasa penitipan kendaraan gratis selama mudik. Fasilitas itu bisa digunakan warga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (mhn/dra)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja