Connect with us

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Beri Waktu 1 Bulan untuk Pengusaha Reklame untuk Merapikan Papan Iklannya

Diterbitkan

pada

samarinda reklame
Reklame yang letaknya hampir menyentuh badan jalan. (Nisa/Kaltim Faktual)

Beberapa reklame legal di Samarinda didapati tidak berdiri sesuai aturan. Namun untuk merapikannya, terhalang kabel listrik. Karenanya, wali kota memberi waktu sampai 1 bulan untuk membereskannya.

Pemkot Samarinda beberapa bulan terakhir tengah gencar melakukan penertiban reklame. Baik itu reklame komersil yang mengkampanyekan produk, maupun kampanye Bacaleg.

Untuk Algaka, pemasangannya sebelum masa kampanye sebetulnya tidak diperbolehkan. Sehingga agar tidak semrawut, pemkot merancang perwali yang mengatur regulasi perizinan dan penataan terkait penyelenggaraan Algaka Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Juga Perwali Nomor 39 Tahun 2023, tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda. Sehingga semua algaka akan diatur melalui perizinan dan dikenakan sewa.

Setelah dievaluasi, masih ada beberapa papan reklame legal yang posisinya melanggar aturan. Yakni posisinya seperti ‘leher angsa’. Tiangnya berada di posisi yang sesuai, namun papan besarnya hampir menyentuh badan jalan. Sehingga keberadaannya bisa membahayakan pengguna jalan.

Merapikan Reklame Butuh Waktu

Setelah memanggil pengusaha reklame, wali kota mendapat laporan. Bahwa sulitnya penertiban reklame itu karena, kebanyakan reklame terhalang akan kabel dan tiang listrik di belakangnya. Sehingga perlu waktu untuk berkoordinasi dengan PLN.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku memberi waktu selama satu bulan untuk pengusaha reklame berkoordinasi dengan PLN. Agar posisi antara tiang listrik dan reklame bisa ditata ulang.

“Kan kita sebenarnya selama reklamenya tidak di depan parit atau di atas trotoar selama itu berada di belakang trotoar maka kita cuma minta merubah bentuk atasnya. Memundurkan sehingga atasnya tidak masuk bahu jalan,” jelas Andi pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

“Mereka bersedia tetapi minta waktu karena terkendala dengan kabel listrik. Nanti kita lihat apakah sudah ada hasil dari mereka di PLN.  Kita harus hormati dan memberi kesempatan. Karena mereka juga pelaku usaha kan di bidang reklame,” lanjutnya.

Di sisi lain, wali kota juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Reklame untuk membuat konsep tata kelola pelayanan reklame di Samarinda. Konsep itu akan disinkronkan dan dimasukkan juga pada perwali terkait algaka yang kini tengah direvisi.

Karena menurut wali kota, para pengusaha reklame ini bisa ikut berpartisipasi dalam penertiban reklame dan algaka di Samarinda melalui aspirasi mereka. Sehingga Kota Tepian ini bisa lebih rapi dan bebas dari reklame dan algaka ilegal.

“Sehingga tata kelola reklame dan periklanan di kota samarinda bisa mengakomodir semua kepentingan. Termasuk kepentingan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Andi Harun.

Revisi perwali ini juga termasuk dari berberapa catatan evaluasi yang diberikan DPRD kepada pemkot saat rapat dengar pendapat dua pekan lalu. Karena setelah dievaluasi ada beberapa poin yang masih belum jelas dan penertibannya pun belum maksimal.

Andi bilang, setelah perwali ini selesai direvisi. Pemkot akan melakukan sosialisasi ulang. Sebelum akhirnya melakukan tindak penertiban. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.