SAMARINDA
Wali Kota Samarinda Minta DPD RI Perjuangkan Indeks Luas Wilayah
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan indeks luas wilayah. Permintaan ini disampaikannya ketika menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin, Selasa (19/10/2021) siang.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyampaikan apresiasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan DPD RI, terutama RUU Kepulauan. Dia mengatakan sekira 65 persen jumlah penduduk Indonesia itu bermukim di wilayah kepulauan.
“Kami juga menyarankan, semoga ini bisa diangkat sebagai sebuah usulan RUU di DPD RI yakni RUU Perlindungan Lingkungan akibat pertambangan supaya tidak lagi berbenturan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pertambangan dan Cipta Kerja. Jika Undang-Undang itu hadir, maka APBN akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan recovery terhadap perbaikan lingkungan kita,” kata Andi Harun.
Keterwakilan dari DPD RI ini lanjut Andi Harun, semoga indeks perhitungannya tidak lagi semata-mata hanya jumlah penduduk. Dia berharap kepada Mahyudin dan Aji Mirni Mawarni bisa memperjuangkan indeks luas wilayah agar menjadi salah satu perhitungan dengan bobot yang sama. Karena menurutnya, daerah di luar Jawa tidak akan pernah merasakan manfaat secara berimbang. Tetapi karena proses perhitungannya berbasis jumlah penduduk dan jumlah wilayah tidak menjadi pertimbangan, maka menurutnya yang selalu diuntungkan pasti daerah yang padat penduduk.
Sebelumnya, Mahyudin mengatakan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sejatinya merupakan pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Konstitusi kita telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NKRI Tahun 1945,” ujar Mahyudin.
Namun lanjut Mahyudin, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut sampai periode IV ini hingga memasuki tahun kedua, dirasakan masih belum optimal. Ia menyadari bahwa daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Untuk itulah, kami pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Inilah maksud dan tujuan kami untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan pemerintah daerah dalam rangka menemukan formula dan strategi terbaik untuk mencarikan solusi atas permasalahan untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat, sehingga lembaga DPD RI ini benar-benar dapat berfungsi secara optimal,” bebernya. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
NUSANTARA4 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
NUSANTARA5 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
GAYA HIDUP2 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
