Connect with us

KUBAR

Warga Kampung Ngenyan Meninggal Usai Ditahan di Polres Kubar

Diterbitkan

pada

Almarhum Hendrikus saat disemayamkan dirumah duka. (Istimewa)

Seorang tahanan di Rutan Polres Kutai Barat (Kubar) bernama Hendrikus (41) meninggal dunia. Warga Kampung Ngenyan, Barong Tongkok itu sebelumnya diamankan aparat Polres Kubar, Sabtu (9/4/2022) silam karena diduga pengetap solar bersubsidi. Dia ditangkap saat memindahkan solar subsidi dari mobil ke dalam jeriken.

Istri almarhum, Veni (38) menuturkan, suami ditahan di Rutan Polres Kubar pada Sabtu siang. Malam harinya, Veni mendatangi rutan untuk memberikan makanan dan pakaian. Karena sang suami diketahui belum makan sejak pagi hari.

“Sampai di sana makanan dan pakaian hanya dititipkan. Saya tidak bisa bertemu dengan suami,” kisah Veni, Selasa (26/4/2022), dikutip dari Koran Kaltim.

Besoknya dia dihubungi polisi yang mengabarkan jika suaminya sedang sakit. Kala itu Hendrikus yang punya riwayat penyakit maag hanya disuntik.

“Saat itu memang tidak bisa lama-lama ketemu dengan suami. Jadi saya cuma bisa titip pesan agar jika bapak (almarhum) sakit bisa dibawa ke rumah sakit, karena penyakit maagnya ini cukup kronis,” ungkap Veni.

Baca juga:   Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Kasus BBM Subsidi, Modifikasi Tangki Sampai 200 Liter

Veni kembali menghubungi polisi yang berjaga melalui ponsel untuk menanyakan keadaan suaminya, Senin (11/4/2022). Kala itu petugas yang dihubungi melalui telepon seluler menyatakan Hendrikus baik-baik saja.

“Tetapi pada malam hari ditelepon lagi. Bilangnya suami saya harus dibawa ke rumah sakit dan minta keluarga untuk bisa mendampingi,” sambungnya.

Hendrikus lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Santa Familia untuk mendapatkan perawatan. Namun oleh petugas medis, Hendrikus dirujuk ke RS Harapan Insan Sendawar (HIS) untuk menjalani rawat inap. Selama menjalani perawatan sekira tiga hari, kondisinya tak ada perubahan.

“Saat itu dokter memeriksa perut dan bagian pinggang. Dokter bilang bapak baik-baik saja, hanya butuh waktu pemulihan yang cukup lama. Dan almarhum pun diperbolehkan pulang pada hari Jumat (15/4/2022),” paparnya.

Baca juga:   Dekranasda Kubar Imbau ASN Kembali Gunakan Pakaian Khas Daerah Setiap Hari Rabu dan Kamis

Ketika dibawa pulang ke rumah kondisi Hendrikus masih terbaring lemah dan tidak bisa menelan makanan dan minuman. Hingga pada Ahad (24/4/2022) dia dibawa lagi ke RS Santa Familia dan dirujuk ke RS HIS. Saat itulah Hendrikus mengembuskan napas terakhirnya.

Merasa kematian Hendrikus janggal, pihak keluarga lantas membawa jenazahnya ke Samarinda untuk diautopsi.

“Kami tidak mau menduga-duga. Jadi diputuskan untuk melakukan autopsi mengenai meninggalnya almarhum. Selain itu kami juga serahkan ini untuk bisa ditangani secara hukum. Yang kita harapkan hanyalah keadilan,” tutur Veni.

Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait membenarkan bila Hendrikus sempat ditahan selama dua hari di rutan Polres Kubar. Tetapi karena sakit maka status penahanannya ditangguhkan.

Baca juga:   Polres Kubar Beber Kronologi Meninggalnya Warga Kampung Ngenyan Usai Ditahan

“Kami ikut berbelasungkawa, karena almarhum kan masih tahanan Polres Kubar meskipun statusnya sudah ditangguhkan karena sakit,” sebutnya saat melayat ke rumah duka, Selasa.

“Sewaktu ditahan langsung sakit, sudah sakit. Kalau keterangannya, pernah jatuh. Tetapi kami tidak tahu jatuh karena apa, mungkin keluarganya lebih tahu,” tambah Sonny.

Terkait autopsi dan proses hukum yang diminta pihak keluarga, Kapolres menegaskan akan tetap memprosesnya secara hukum jika benar adanya dugaan tindak kekerasan saat menjalani pemeriksaan di tahanan.

“Untuk autopsi, dua pekan lagi baru keluar hasilnya. Untuk tindakan hukum harus tetap kami tegakkan di Indonesia. Apapun itu yang terjadi di dalam, akan tetap kita lakukan sesuai prosedur hukum,” pungkas Sonny. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.