Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Wujudkan Konstruksi Berkualitas, Dinas PUPR PERA Kaltim Gelar Pembekalan Teknis

Diterbitkan

pada

Kegiatan pembekalan jasa konstruksi berlangsung di Hotel Five Prime Kota Bangun Ballroom, Samarinda pada Selasa, 30 April 2024. (Diskominfo Kaltim)

Dalam rangka pembinaan masyarakat jasa konstruksi menuju konstruksi berkualitas, Dinas PUPR PERA Kaltim menggelar pembekalan yang dihadiri narasumber dari Kementerian PUPR RI.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPUR PERA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pembekalan Teknis Dalam Rangka Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi.

Kegiatan pembekalan ini berlangsung di Hotel Five Prime Kota Bangun Ballroom, Samarinda pada Selasa, 30 April 2024.

Acara ini dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, serta berbagai unsur masyarakat jasa konstruksi Kaltim.

Acara mengangkat tema “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Menuju Konstruksi Berkualitas”, dengan menghadirkan narasumber dari LPJK Kementerian PUPR RI.

Mewakili Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki menyampaikan hasil monitoring pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi 2023.

Ia menyoroti bahwa pengawasan tertib usaha kepada BUJK, pengawasan penyelenggaraan kepada PPK dan pengawasan kepada pengelola/pemilik bangunan belum sepenuhnya tertib.

“Selain itu, belum pernah dilakukan pembekalan teknis terhadap aplikasi-aplikasi pada penyelenggaraan jasa konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi Kaltim,”ujar Lili sapaan akrabnya.

Dijelaskannya Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi berlandaskan pada 13 asas salah satunya adalah pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,”ujar Lili sapaan akrabnya.

Kemudian, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat memiliki kewenangan.

Kewenangan tersebut ialah Sistem Informasi Manajamen Pengalaman (SIMPAN), Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), Sistem informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK), Sistem Informasi Pengadaan barang/jasa (SIPBJ) dan Sistem Informasi HPS Terintegrasi (SIPASTI).

Kemudian Aplikasi dikembangkan bersama LPJK : aplikasi akreditasi asosiasi, aplikasi simpan, aplikasi pkb, aplikasi pub dan buku elektronik (log book) TKK ahli.

“Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tentunya sangat memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat jasa konstruksi sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku sektor jasa konstruksi,” jelasnya. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.