BALIKPAPAN
3 Bulan Jual Bensin Oplosan, Warga Balikpapan Ini Berakhir di Tahanan

Demi mendapat keuntungan berlipat, warga Balikpapan bernama ME (34) mengoplos pertalite dan pertamax. Lalu menjualnya sebagai produk pertamax di pom mini miliknya. Polresta Balikpapan menciduknya karena telah menipu masyarakat.
Tersangka ME, dijerat atas dugaan pengoplosan dan penjualan BBM ilegal. Diciduk di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10 Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis 8 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni dengan membeli petralite dan pertamax di SPBU Kilometer 9 Karang Joang dan SPBU Kilometer 4 Batu Ampar.
“Kemudian tersangka mencampur petralite dengan pertamax. Dijual kembali dengan harga pertamax yang di eceran itu sekitar 15.000 rupiah. Tentunya ini merugikan pembeli,” ungkapnya.
Adapun tersangka menjual kembali BBM oplosan tersebut di Pom Mini miliknya sendiri. Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan ME selama tiga bulan terakhir.
“Kami juga berhasil menyita pom mini yang digunakan sebagai alat penjualan,” tambahnya.
Mobil Avanza Disita sebagai Barang Bukti
Selain itu, Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Pom Mini milik tersangka yang disita tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menunjukkan pelanggaran dalam standar keamanan.
“Alat yang digunakan tidak sesuai standar, apalagi sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seperti penggunaan Pom Mini harus ber-SNI,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza beserta kunci kontak, satu jerigen berisi 30 liter campuran pertalite dan pertamax, satu selang warna putih sepanjang satu setengah meter, serta dua mesin pompa dan dua drum.
ME dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan dan penjualan ilegal BBM, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM ilegal.
“Kami masih terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi keamanan masyarakat,” tutupnya.
Operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sementara konsumen diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kualitas BBM yang mereka beli. (nvr/fth)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan