SAMARINDA
3 Pengantar Jenazah yang Keroyok Pengendara Motor di Samarinda Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tiga orang pengantar jenazah yang melakukan penganiayaan pada sepasang kekasih di Samarinda langsung kena karma instan. Mereka ditangkap polisi, ditetapkan jadi tersangka, dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Pada Senin, 16 September 2024 sore hari, rombongan pengantar jenazah melintasi Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Kota Samarinda. Mereka memakai 2 ruas jalan, karena jalan tersebut memang kecil (2 lajur berlawanan arah). Meski sebenarnya, rombongan bisa saja menggunakan 1 ruas.
Nah, di satu titik, beberapa orang tiba-tiba berhenti dan mendatangi sepasang kekasih yang mengendari sepeda motor dari arah Damanhuri. Tanpa ba bi bu, meraka langsung mengeroyok dua pemuda tersebut.
Pengakuan Korban
Pria yang mengendarai sepeda motor, AP (25) bercerita kalau sebelum kejadian, ia bersama pasangannya berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah. Tahu bahwa rombongan memakai 2 ruas jalan, ia lalu menepikan kendaraannya. Melihat ada sedikit celah di pinggir jalan, ia lalu menarik gas motornya perlahan.
“Saya sudah berada di pinggir jalan, berjalan pelan. Tiba-tiba empat sampai lima orang datang tanpa bicara dan langsung memukul saya dan teman wanita saya,” katanya, Selasa, mengutip dari Kaltimetam.
AP mengaku tidak melakukan provokasi hingga membuat rombongan terpancing emosinya. Makanya ketika tiba-tiba beberapa orang menyerangnya, ia kaget sekaligus bingung. Ia mendapat pukulan di bagian kepala dan punggung, sementara pasangannya mendapat pukulan di bagian dada. Saat kejadian yang berlangsung cepat itu, AP tak melakukan perlawanan berarti karena kalah jumlah dan masih dalam kondisi bingung.
“Saya tidak bisa berbuat banyak, jumlah mereka terlalu banyak dan serangan datang tiba-tiba,” lanjutnya.
Sempat Berharap Pelaku Minta Maaf
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku lanjut mengantar jenazah. AP berharap para pelaku menyadari kesalahannya dan kembali untuk meminta maaf. Paling tidak setelah melakukan pemakaman. Karenanya ia menunggu di lokasi kejadian.
Namun hingga beberapa waktu, para pelaku tak kunjung kembali. Ia kehabisan kesabaran dan berniat melaporkan ke polisi keesokan harinya (Selasa)
“Saya tunggu mereka minta maaf, tapi karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya memutuskan untuk segera visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Pelaku Jadi Tersangka
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam konferensi pers Rabu 18 September 2024 menjelaskan. Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di Kawasan Lambung Mangkurat, pada hari yang sama setelah menerima pelaporan. Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut adalah HT (33), RA (35), dan MR (17).
“Setelah kita terima laporan. Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga pelaku pengeroyokan HT, RA, dan MR,” ujar Kombes Ary Fadli.
Berdasar pengakuan pelaku, mereka tersulut emosinya karena melihat korban tak mau menepi dan terus berjalan. Namun banyaknya warga yang merekam kejadian itu, turut membantu kepolisian mencari kebenarannya.
“Dari peristiwa ini kemudian kita coba melakukan pendalaman ternyata alasan dari ketiga pelaku melakukan penganiayaan ini karena korban tidak mau minggir atau menghalangi perjalanan rombongan pengantar jenazah.”
“Padahal kalau di video jelas mereka sudah dipinggir. Padahal jalan itu kan jalan umum tidak ada kewenangan seseorang melakukan pengawalan. Dan tidak ada izinnya juga,” lanjutnya, mengutip dari Detik.
Terancam Hukuman Penjara
Para pelaku kini ditahan sementara di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan penganiayaan, ketiganya bisa terkena Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Terkait kejadian ini, Kombes Ary berharap tak terulang lagi. Ia meminta para pengantar jenazah ataupun pengendara bersikap arif dan saling menghormati.
“Jadi tolong kami imbau warga Samarinda ciptakan budaya baik di Samarinda sehingga jadi kota yang tertib dan beradab serta bisa jadi contoh bagi kota yang lain. Saya harap ini jadi pembelajaran buat kita semoga ini jadi yang terakhir,”
“Jadi tidak ada kelompok atau orang tertentu yang mengawal tanpa izin sehingga bisa berdampak pada ketidak tertiban. Saya akan tindak tegas dan saya akan cari siapapun yang berbuat premanisme di samarinda apapun bentuknya,” pungkasnya. (dra)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud