SEPUTAR KALTIM
Pemerintah Pusat Harus Dukung Pemenuhan Infrastruktur Dasar dalam Rencana Pemindahan IKN
Pemerintah Pusat harus mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dalam rencana pemindahan ibu kota negara (IKN). Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim saat memaparkan dukungan Pemprov terhadap pemindahan IKN dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Pemindahan IKN itu diyakini akan berkontribusi positif untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. “Pengharapan itu bukanlah sesuatu yang berlebihan,” tuturnya.
Aswin menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2020 sebesar 76,24 merupakan IPM ke tiga tertinggi diantara provinsi-provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, diakuinya, disparitas nilai IPM antara kabupaten dan kota masih cukup tinggi.
“Salah satu penyebabnya kondisi infrastruktur di Kaltim, terutama jalan yang belum cukup memadai,” ujarnya.
Dijelaskan, pada tahun 2020 kondisi jalan mantap nasional sudah mencapai 81,79 persen, namun jalanj provinsi baru mencapai 69,76 persen dari jalan kabupaten/kota sebesar 67,33 persen.
Padahal penyediaan infrastruktur dasar Benua Etam diarahkan pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Serta mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan.
Akibat tingginya kondisi jalan rusak, mempengaruhi kuantitas angkutan barang dan manusia. Terutama aktivitas barang dan manusia dari pusat-pusat produksi menuju outlet, termasuk kawasan IKN.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, juga menyangkut atau bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim.
“Ini merupakan peluang bagi Kaltim mempersiapkan diri menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Karenanya, dukungan dan komitmen pemerintah harus benar-benar berpihak kepada Kaltim sebagai tempat dibanbgunnya IKN, yang tertuang dalam RUU IKN yang saat ini sedang dibahas.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi objek pembangunan IKN dan warganya jadi penonton,” tegasnya. (Redaksi KF)
-
NUSANTARA4 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoUsai Jadi Sorotan, Kursi Pijat Gubernur Kaltim Dikaji Ulang, Berpotensi Jadi Fasilitas Publik
-
BERAU3 hari agoPembalap Berau Sabian Fathul Ilmi Juara di Australia, Harumkan Indonesia di Yamaha R3 BLU CRU 2026
-
BALIKPAPAN3 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek
-
BALIKPAPAN2 hari agoSolar Subsidi Langka di Balikpapan, Pemkot Turunkan Tim Investigasi dan Rancang Penambahan SPBU
