KUKAR
35 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan Pembenihan di Kecamatan Anggana
Sebanyak 35 peserta mengikuti sosialisasi peraturan pembenihan untuk dapat lebih memahami regulasi yang berlaku, khususnya pada komoditas kelapa sawit.
UPTD PBP Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Perbenihan yang berlangsung di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim Eka Rini Elvianti secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri 35 peserta yang terdiri dari anggota Poktan kelapa sawit, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan UPT P3R Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah berbagi pengalaman, membuka wawasan, menyelaraskan persepsi, serta menyatukan pemahaman tentang peraturan perbenihan perkebunan di kalangan peserta.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat petani, kelompok tani, dan petugas teknis dapat lebih memahami regulasi yang berlaku, khususnya pada komoditas kelapa sawit
“Dengan memperkuat pemahaman, mereka akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya usaha perkebunan yang memiliki produktivitas tinggi dan berkelanjutan yang dimulai dari penggunaan benih unggul bermutu,” ujar Rini.
Kesadaran akan adanya sanksi hukum jika melanggar peraturan tersebut juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN3 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
-
BERAU3 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September

