KUTIM
Sosialisasi Perda Kebakaran di Bengalon Jadi Cara Pencegahan yang Lebih Efektif

Perda kebakaran Bengalon disosialisasikan di Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan pernyataan terkait beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.
Joni menjelaskan dihadapan rekan media yang bertempat di halaman kantor DPRD Kutim bahwa salah satu perda yang sedang disosialisasikan adalah perda kebakaran yang ditempatkan di Bengalon.
“Kalau untuk perda kebakaran, itu di Bengalon,” ujar Joni.
Menurut Joni, pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran didasarkan pada tingginya risiko kebakaran di daerah tersebut.
“Kita memilih Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” tambahnya.
Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi ini.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Joni juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.
“Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.
Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.
“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.
“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.
DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (rw)
-
NUSANTARA5 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA3 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA4 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA3 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
NUSANTARA4 jam agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
PARIWARA4 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA13 jam agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah

