Connect with us

BERITA

Rapat Paripurna Ke-30, DPRD Kutim Bahas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna ke-30, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis 11 Juli 2024. (Kalitm Faktual)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya membahas persetujuan bersama Bupati Kutim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-30, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis 11 Juli 2024.

Membahas tentang Laporan Panitia Khusus DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturann Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.

Ketua DPRD Kutim Joni memimpin langsung rapat paripurna tersebut, yang turut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Wetua II DPRD Kutim Arfan, serta beberapa anggota DPRD Kutim lainnya, termasuk Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan kegiatan Rapat Paripurna ke-30 masa Persidangan ke-lll Tahun sidang 2023-2024 dengan acara persetujuan bersama antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim.

Baca juga:   DPRD Kutim Dukung Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Asal Bisa Tingkatkan Kinerja

“Persetujuan bersama Bupati Kutim dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023,” jelasnya.

Joni menjelaskan, Paripurna tersebut merupakan laporan pertanggunjawaban keuangan daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD Kutim yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD.

Di mana yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datan.

“Dalam prosesnya khusus bersama OPD yang terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang peranggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” ungkapnya.

Joni berharap segela proses berjalan dengan lancar. Karena DPRD memiliki waktu tenggag pengesahan raperda tersebut. Untuk kemudian menjadi pertanggungjawaban bersama DPRD dan Pemkab kepada Kementerian Dalam Negeri. (han/am)

Baca juga:   Pelayanan Spesialis Masih Minim, Legislator Kutim Minta Pemerintah Siapkan Faskes Memadai

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.