EKONOMI DAN PARIWISATA
Banyak Perusahaan Kelapa Sawit Tak Punya Lahan Sendiri, Faizal: Untungkan Petani Lokal



Perusahaan kelapa sawit banyak yang tak memiliki kebun sendiri di Kutim dianggap sangat menguntungkan bagi petani lokal. Karena petani lokal yang memiliki lahan bisa mengembangkan dan memasarkan produk kelapa sawitnya ke perusahaan.
Perizinan merupakan aspek krusial bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang dikenal sebagai salah satu wilayah perkebunan kelapa sawit terbesar di Kalimantan Timur, juga menerapkan peraturan yang ketat terkait perizinan ini.
Namun demikian, banyak perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki izin di Kutim tak semua memiliki lahan kebunnya sendiri.
Fakta ini didapati oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman. Berdasarkan pengamatannya, adanya fenomena di mana beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin operasi ternyata tidak memiliki lahan kebun sendiri.
“Dari 38 perusahaan kelapa sawit yang ada di Kutim, sebagian di antaranya tidak memiliki kebun sendiri dan hanya mengandalkan pasokan dari petani mandiri,” ungkap Faizal Rachman kepada rekan media. DPRD Kutim, Jumat 2 Agustus 2024.
Kendati demikian, hal ini dianggap sangat menguntungkan bagi petani lokal. Sebab, menurut Faizal, petani lokal memiliki pasar untuk menjual hasil panen kelapa sawit mereka.
“Hal ini justru menguntungkan petani mandiri kita, karena mereka bisa menjual hasil sawitnya ke perusahaan-perusahaan tersebut,” tambahnya.
Faizal justru menyoroti peran penting Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
Karena tidak semua petani mandiri memiliki lahan yang cukup atau infrastruktur yang memadai, guna mengelola kebun sawit secara optimal.
“Saat ini, banyak petani mandiri yang menghadapi kesulitan karena beban biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan harga jual sawit di masa lalu,” tandasnya. (han/am)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas