SAMARINDA
Pengamat: Potensi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024 Masih Besar meski Pendaftaran Diperpanjang
KPU Kota Samarinda tengah memperpanjang pendaftaran Pilkada 2024, karena baru menerima satu paslon pendaftar dan ada 7 partai non-parlemen yang belum menentukan dukungan. Meski begitu, pengamat menilai potensi kotak kosong masih tampak besar.
Sesuai dengan aturan nasional, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah resmi berakhir pada Kamis, 29 Agustus lalu, tepat pukul 23.59. Termasuk juga pendaftaran di Kota Samarinda.
Meski sudah melewati batas akhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda baru menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota. Pasangan Andi Harun dan Saifuddin Zuhri.
Keduanya telah menguasai dukungan, diusung oleh seluruh (10) partai parlemen. Serta 1 partai non-parlemen. Besar peluang Pilkada Samarinda diisi dengan calon tunggal vs kotak kosong.
KPU Perpanjang Pendaftaran
Usai masa pendaftaran, KPU Samarinda kemudian memperpanjang masa pendaftaran Pilkada selama 3 hari. Senin-Rabu, 2-4 September 2024. Terlebih masih ada 7 partai non-parlemen yang belum mengusung calon. Yakni Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Ummat.
Di Kota Samarinda jumlah suara sah minimal 33.457. Sementara ketika sisa 7 partai politik non-parlemen itu berkoalisi, jumlah suaranya hanya mencapai 18.145 suara. Tidak cukup untuk memenuhi jumlah minimal. Tapi partai pengusung Andi-Saefuddin masih boleh cabut dukungan dan menyeberang.
Kemungkinan Besar Masih Kotak Kosong
Akademisi Fisip Unmul Syaiful Bachtiar menyebut KPU Samarinda melaksanakan perpanjangan sesuai pasal 134 dan 135 dalam PKPU 10 2024. Meski begitu, menurutnya kemungkinan kotak kosong masih besar.
“Walaupun perpanjangan tapi nggak berpengaruh kalau melihat kondisi saat ini.”
“Kalau (jumlah suara) cukup ada kemungkinan calon baru, tapi kalau tidak, menunggu ada yang mencabut dukungan,” katanya ketika dihubungi Kaltim Faktual Senin, 2 September 2024.
Meski begitu, Syaiful menjelaskan, untuk melakukan pencabutan dan pengalihan dukungan, tidaklah mudah. Mengingat waktu perpanjangan hanya 3 hari. Sehingga proses koordinasi harus dilakukan dengan cepat.
Sebab dukungan masing-masing parpol sudah dituangkan dalam form. Jika ingin mencabut dukungan perlu ada prosedur administrasi dan koordinasi dengan DPP partainya. Selain itu partai juga perlu alasan kuat untuk keluar dari koalisi.
“Dari beberapa hal tadi, saat ini belum ada kondisi yang berpotensi mencabut dukungan dari Andi-Saefuddin. Belum ada tanda-tanda menarik dukungannya.”
“Kita tinggal berharap sampai akhir pendaftaran, apa ada yang punya nyali menjadi penantang, atau mengamini situasi kondisi yang ada,” kata Syaiful.
Selain itu, keberadaan 7 partai politik non-parlemen yang belum mengusung, menurut Syaiful sebetulnya tidak berpengaruh. Jika dilihat dari sisi normatif administrasi. Karena mengusung atau tidak, akan tetap ada calon tunggal.
Namun jika dalam konteks legitimasi politik, tentu seorang calon di Pilkada memerlukan dukungan sebanyak-banyaknya sebagai legalitas menunjukkan pembuktian kekuatan untuk menjadi kepala daerah.
“Prinsip dukungan bagi siapapun calon atau satu pasangan calon, itu memerlukan dukungan sebanyak-banyaknya. Tapi untuk formal tidak berpengaruh,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
KUKAR3 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR3 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA3 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
PARIWARA4 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg

