POLITIK
KPU Samarinda Diminta Gencarkan Sosialisasi Posisi Kotak Kosong, Kalau Perlu Dibikinkan Baliho

Kota Samarinda menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Dalam hal ini KPU diminta menggencarkan sosialisasi posisi kotak kosong, kalau perlu dibikinkan baliho juga. Supaya masyarakat mengerti, sekaligus mengantisipasi sepinya partisipasi.
Masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah resmi berakhir. Ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu, tepat pukul 23.59. Berbagai nama pasangan calon turut mewarnai pemilihan di Kaltim.
KPU Kaltim telah merilis 29 paslon yang mendaftar. Tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Dalam daftar itu, Kota Bontang dan PPU diisi oleh 4 pasangan calon. Sementara Kota Samarinda malah calon tunggal. Diisi pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
Andi Harun menyebut kalau fenomena kotak kosong di Ibu Kota Kaltim, memang sudah sewajarnya. Sebab mayoritas warga memang menginginkan dirinya maju kembali.
Andi mencatat ada 88,6 persen masyarakat yang meminta dirinya melanjutkan memimpin. Itu tampak melalui hasil survei dan riset dari beberapa lembaga. Yang kemudian diaminkan oleh parpol, untuk ramai-ramai mengusung Andi Harun. Langkah itu diklaim telah sesuai keinginan rakyat.
Pengamat Politik dari Unmul, Syaiful Bachtiar menilai klaim sepihak dari petahana itu sah-sah saja. Hal itu juga bisa menjadi strategi politik untuk menunjukkan kekuatan sebagai pemimpin dan untuk mempengaruhi publik.
“Tapi memang keterujiannya (calon tunggal sudah ideal) akan dilihat setelah Pilkada,” jelasnya kepada Kaltim Faktual belum lama ini.
Kotak Kosong Tetap Bukan Pilihan Ideal
Meski begitu, menurutnya, fenomena Pilkada dengan kotak kosong tetaplah bukan sesuatu yang ideal. Hakikatnya Pilkada seharusnya diikuti lebih dari 1 pasangan calon sebagai bentuk demokrasi.
“Hakikatnya, Pilkada itu adu gagasan. Kalau bicara dari sisi idealnya Pilkada, namanya pemilihan itu ada yang dipilih. Kalau saya melihat Kota Samarinda, kotak kosong bukan pilihan,” tambahnya.
Kotak kosong muncul ketika dalam Pilkada di sebuah daerah, hanya memiliki 1 pasangan calon kepala daerah yang maju alias calon tunggal. Disebabkan partai politik yang membentuk koalisi besar mengusung 1 calon.
Namun, kotak kosong sendiri bukan berarti kotak suara yang kosong. Di dalam surat suara, kotak kosong merupakan pilihan, dan boleh dipilih jika tidak ingin memilih calon tunggal. Posisinya setara dengan paslon. Memilih kotak kosong, tidak sama dengan golput.
Meski begitu, Syaiful menilai, pada praktiknya kotak kosong tidak diberikan ruang yang sama seperti paslon. Dalam hal ini, paslon leluasa dalam mensosialisasikan visi misi. Sementara kotak kosong diabaikan begitu saja.
“Tidak ada yang secara massif mengkampanyekan kotak kosong tadi. Dalam konstruksinya sama, tapi dalam sosialisasi tidak sebanding,” tambahnya.
Saat kampanye, masyarakat hanya sibuk diarahkan untuk memilih calon tunggal. Sementara tidak ada yang mengedukasi, jika ada pilihan bernama kotak kosong, dan juga konsekuensi jika memilih kotak kosong.
Menurut Syaiful, adanya kotak kosong ini bisa memungkinkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada. Sebab tidak ada variasi calon, ataupun adu visi misi. Gelaran Pilkada terasa tidak seseru seperti saat banyak calon.
“Kebanyakan perspektif pemilih, orang mending tidur di rumah. Sebab kotak kosong menjadi sosok yang misterius. Dan belum tersosialisasi posisinya.”
“Tidak ada yang bisa menyuarakan kotak kosong, tidak ada yang bertanggungjawab untuk kotak kosong.”
Syaiful menilai adanya kotak kosong ini, sebagai kemunduran demokrasi. Juga kegagalan partai politik dalam membentuk kader. Mereka tak ingin berpayah-payah mrncetak kader yang berkualitas.
“Jadi maunya yang instant, yang sudah jadi.”
Jika Kotak Kosong yang Menang
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 54D. Pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika berhasil memperoleh suara sah lebih dari 50%. Jika tidak, maka kotak kosong-lah yang menang.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
Sehingga jika dalam pemilihan, kotak kosong yang menang, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang proses pemilihannya ditentukan oleh pemerintah. Dan bertugas hingga pemilihan berikutnya tiba.
“Jadi pemimpin bakal ditentukan oleh pemerintah, masyarakat nggak ada pilihan” kata Syaiful.
Kotak Kosong Perlu Dibikinkan Baliho
Agar kotak kosong memilih posisi yang setara dengan paslon, dan juga agar tersosialisasi dengan baik. Syaiful menyarankan agar KPU membuat memperlakukan kotak kosong sama dengan paslon. Kalau perlu dibikinkan baliho.
“Setiap ada titik kampanye, bukan hanya pasangan calon, KPU wajib memasang juga spanduk baliho yang sama. Pasangan calon satu, kotak kosong satu di sebelahnya, kotak kosong adalah pilihan,” pungkasnya. (ens/fth)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun