SAMARINDA
Temuan Marshmallow Diduga Mengandung Porcine, Dinas PPKUKM Kaltim Lakukan Pengawasan Ketat


Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Dinas PPKUKM Kaltim menggelar pengawasan khusus terhadap peredaran produk marshmallow di Samarinda setelah adanya temuan kandungan unsur babi pada sejumlah merek.
Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (PPKUKM Kaltim) melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran produk marshmallow di Kota Samarinda.
Langkah ini diambil menyusul surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim yang menginformasikan adanya produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi (porcine), sehingga dianggap tidak layak beredar di wilayah mayoritas Muslim.
Sembilan Toko Masih Menjual Produk yang Dilarang
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, melalui Kabid PKTN Syahrani, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim, agar terhindar dari produk yang diragukan kehalalannya.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai respons atas informasi resmi dan demi menjaga ketenangan konsumen,” ujar Syahrani saat ditemui usai pengawasan.
Dalam kegiatan yang digelar secara serentak tersebut, pihaknya menyisir 60 toko dan ritel modern di Samarinda. Hasilnya, sembilan toko kedapatan masih memajang produk marshmallow yang dilarang, baik di rak display maupun etalase.
“Toko-toko tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta produk ditarik dari display untuk mencegah pembelian oleh konsumen,” jelasnya.
Komitmen Jaga Keamanan Produk Pangan
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam menjamin keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Syahrani menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk, khususnya produk pangan yang rentan mengandung bahan tidak halal.
Pihaknya juga mendorong pelaku usaha agar lebih proaktif memverifikasi legalitas serta sertifikasi halal produk yang mereka jual.
“Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutupnya. (hend/dfa/portalkaltim/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Program Internet Desa Kaltim Capai 441 Desa, Ditanggung Pemprov hingga 5 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Kazakhstan–Tajikistan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Ringankan Beban Warga, Subsidi Administrasi Hunian Capai Rp10 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Digifest 2025 Resmi Dibuka, Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Generasi Emas
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat di Baznas Award 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Resmi Ditutup, Wagub Seno Targetkan Kaltim Expo 2026 Tembus Rp14 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ahmad Fadhil, Hafiz Muda Kaltim Raih Juara Dunia di MTQ Maroko
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Mangrove Kaltim Menyusut Drastis, dari 950 Ribu Jadi 240 Ribu Hektare