SAMARINDA
Samarinda Rancang Aturan Baru Pemakaman Umum, Siapkan Satu TPU per Kecamatan
Menjawab keresahan warga soal mahalnya biaya dan minimnya lahan pemakaman, DPRD Kota Samarinda kini tengah merancang Perda baru yang mengharuskan tiap kecamatan memiliki satu TPU. Aturan ini diharapkan jadi solusi konkret atas tingginya biaya pemakaman swasta dan penuh sesaknya makam umum yang ada.
Ketua Komisi I, Samri Saputra, mengungkapkan hal ini sebagai respons langsung dari aspirasi masyarakat yang diterima selama reses. “Berdasarkan keluhan masyarakat dari beberapa reses, ada dua masalah utama,” jelas Samri Saputra.
“Pertama, tempat pemakaman umum (TPU) yang ada saat ini sudah penuh. Kedua, biaya pemakaman di tempat swasta dinilai sangat memberatkan, bahkan mencapai Rp 4 hingga Rp 7 juta per kapling,” jelasnya.
Samri menekankan bahwa biaya setinggi itu jauh melebihi Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Pemerintah Kota hadir menyediakan solusi.
“Kami meminta pemerintah menyediakan TPU baru yang biayanya lebih terjangkau, bahkan diupayakan gratis,” tegasnya.
“Saat ini kami sedang membahas Perda pasal demi pasal dengan prinsip utama: tidak boleh memberatkan masyarakat.”
Perda yang sedang dirancang juga akan mengatur pemakaman swasta yang bersifat komersial. Salah satu poin krusial adalah penyediaan TPU baru.
“Target kami setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU umum,” ujar Samri.
Mengenai luas, Samri menjelaskan fleksibilitasnya.
“Luas minimal idealnya 3 hektare, tetapi penentuan luas akhir disesuaikan dengan ketersediaan lahan milik pemerintah.”
Namun, ketentuan luas minimal 3 hektare akan diberlakukan secara ketat bagi pihak swasta yang ingin membuka pemakaman komersial.
“Bagi swasta, luas minimal 3 hektare wajib dipenuhi. Ini penting untuk mencegah mereka hanya mengejar keuntungan dengan memanfaatkan lahan sempit, misalnya hanya 50×50 meter, di kawasan padat penduduk,” jelas Samri.
Ia memaparkan alasan di balik ketentuan luas tersebut.
“Pemakaman di lahan kecil, biasanya di kawasan padat, berpotensi tinggi menimbulkan dampak sosial dan gesekan di masyarakat. Sedangkan lahan di atas 3 hektare umumnya sudah berada di lokasi yang lebih menjauhi permukiman padat. Ini pertimbangan penting agar kehadiran pemakaman tidak menimbulkan polemik baru.”
Samri menegaskan bahwa konsep teknis pengelolaan TPU umum nanti akan disusun oleh dinas terkait.
“Poin utama yang kami atur dalam Perda ini adalah kewajiban pemerintah menyediakan TPU di setiap kecamatan. Konsep pengelolaan teknisnya akan menjadi tugas dinas yang menangani. Yang terpenting, regulasi dasar ini harus disiapkan terlebih dahulu untuk menjamin hak masyarakat,” tutup Samri Saputra. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
GAYA HIDUP3 hari agoSiap-Siap! Puasa 2026 Ternyata Tinggal 2 Bulan Lagi, Catat Tanggalnya!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN3 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN2 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBanjir Kutim–Berau Tak Melulu Soal Tambang? Wagub Kaltim Buka Suara dan Bakal Cek Data JATAM
-
PARIWARA4 hari agoGebyar Akhir Tahun! Yamaha Rev Festival Sukses Geber Senayan Park Sekaligus Rayakan 1 Dekade MAXI Yamaha
-
GAYA HIDUP3 hari agoTahun Baruan di Rumah? Ini Tips Pesta BBQ Mewah Modal ‘Kaum Mendang-Mending’


