SEPUTAR KALTIM
BPSDM Kaltim Latih KPA dan PPTK, Ingatkan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administratif. Di balik setiap dokumen kontrak, ada tanggung jawab hukum yang melekat pada pejabat pengelola anggaran. Pesan tegas itu mengemuka dalam pelatihan yang digelar BPSDM Kaltim di Samarinda.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Level-1 berbasis Massive Open Online Course (MOOC) di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 4 September 2025.
Pelatihan ini diikuti pejabat administrator, pejabat pengawas, serta aparatur yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, hadir membuka kegiatan bersama Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdaprov Kaltim, Buyung Dodi Gunawan.
Dalam sambutannya, Ujang menegaskan pentingnya peran KPA dan PPTK sebagai garda terdepan dalam memastikan kelancaran program prioritas pemerintah daerah.
“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal administrasi. Hasil kerja bapak dan ibu berhubungan langsung dengan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keterlambatan pengadaan bisa berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat harus berhati-hati dalam menjalankan tugas, termasuk memahami tanggung jawab hukum pribadi.
“Nama bapak dan ibu tercantum di semua dokumen resmi, termasuk kontrak dan kwitansi. Jika ada penyimpangan, konsekuensinya bisa sampai pada proses hukum. Ini bukan menakut-nakuti, tapi peringatan agar lebih cermat,” tegasnya.
Lebih jauh, Ujang menekankan keseimbangan antara integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Menurutnya, loyalitas tanpa profesionalisme justru berpotensi merugikan diri sendiri maupun organisasi.
Pelatihan MOOC ini membekali peserta dengan pengetahuan terbaru terkait prosedur pengadaan, manajemen risiko, serta pencegahan maladministrasi. Harapannya, aparatur mampu mengambil keputusan cepat namun tepat, sekaligus terhindar dari kesalahan prosedural.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan, atau pura-pura tidak tahu, proses pengadaan bermasalah dan menimbulkan efek domino yang merugikan pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Ujang. (Rey/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
PARIWARA3 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
BERITA3 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoLPTQ Kaltim Dorong Program Pemasyarakatan Al-Qur’an, Bukan Sekadar Cetak Juara

