Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sosialisasi Pergub Nomor 70 Tahun 2020, Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Berintegritas

Published

on

Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 70 Tahun 2020 di Hotel Mercure Samarinda, Senin. (Ist)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko dan pengawasan intern sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Senin, 27 Oktober 2025.

Acara dihadiri Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi, Inspektur Daerah Provinsi Kaltim atau yang mewakili, para Widyaiswara, pejabat administrator, pengawas, analis bangkom, serta pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam sambutannya, Nina Dewi menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko dan pengawasan intern harus menjadi bagian dari setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program dan kegiatan.

“Tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin kompleks. Berbagai risiko dapat muncul di setiap proses, oleh karena itu penerapan manajemen risiko yang efektif sangat penting agar pemerintahan berjalan baik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa Pergub Nomor 70 Tahun 2020 hadir sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Pergub ini juga memperkuat penerapan risk-based internal control sebagai bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah.

“Dengan pengelolaan risiko yang baik, perangkat daerah diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan, meningkatkan efektivitas kinerja, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari fungsi BPSDM dalam mengembangkan kompetensi aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap pentingnya manajemen risiko dan pengawasan intern berbasis risiko sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Sumber daya manusia aparatur adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan. Penguatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan risiko bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola yang profesional dan adaptif terhadap perubahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Kaltim Apriyana Rachmawaty dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki total waktu pelatihan 4 JP.

Setiap peserta yang mengikuti kegiatan dan terdaftar melalui tautan registrasi akan memperoleh sertifikat elektronik yang ditandatangani Kepala BPSDM Kaltim dan terhubung langsung ke akun SIMASN masing-masing.

Adapun narasumber sosialisasi yaitu Ghazali Rahman, SH, Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Dr. Hj. Hernawaty, MM, Widyaiswara BPSDM Kaltim sekaligus Qualified Risk Management Officer (QRMO) tersertifikasi BNSP. (rey/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.