SAMARINDA
Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda Kompak Ajukan Izin

Ratusan pedagang BBM Eceran di Kota Samarinda berkumpul. Membahas SK terbaru yang jadi angin segar untuk memperjuangkan usaha mereka. Namun masih ada poin yang rancu, berharap bisa ketemu wali kota.
Ironi antrean panjang di SPBU dan menjamurnya BBM eceran ilegal, paling mencolok di wilayah Kaltim, terutama di 2 kota besar: Balikpapan dan Samarinda. Mengingat provinsi ini punya produksi minyak terbesar.
Pemerintah Kota Balikpapan telah lebih dulu mengeluarkan regulasinya pada Januari lalu. Lalu disusul Wali Kota Samarinda pada 30 April kemarin. Keduanya mengatur keberadaan BBM eceran yang sudah sangat menjamur.
Meski saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Wilayah Kota Samarinda kini telah jadi dasar kuat.
Dalam edaran itu, pada dasarnya, BBM eceran masih boleh beroperasi. Asal memenuhi syarat perizinan usaha dan KBLI yang sesuai. Dan bukan di tempat yang dilarang. Jika terpenuhi, maka tidak akan ditindak.
Ratusan pedagang yang tergabung dalam aliansi BBM Eceran di Samarinda kemudian berkumpul. Pada Minggu 12 Mei 2024 di Cafe Bagios. Mereka membahas SK terbaru yang menentukan nasib jualan mereka ke depan.
DUKUNG ATURAN, MINTA DIBINA
Ketua Aspirasi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kaltim Harianto mengaku mereka mendukung regulasi baru dari Wali Kota Samarinda. Mereka justru ingin mengikuti aturan yang tertuang dalam SK baru tersebut untuk memperjuangkan nasib usahanya.
“Tidak ada bantahan dari teman-teman. Mereka mau mengikuti aturan. Kami justru pengin membantu pemerintah untuk mengatasi masalah, baik itu kelangkaan BBM, ataupun antrean di SPBU,” jelasnya.
“Kita ketahui bersama BBM eceran ini memang tidak bisa dihilangkan. Karena masyarakat juga membutuhkan. Kami tidak akan menjual jika masyarakat tidak butuh,” tambahnya.
Harianto menyebut kalau beberapa orang pelaku usaha BBM eceran ada yang sudah mencoba mengajukan izin. Namun lebih banyak yang belum memahami soal prosedur pengajuan izin tersebut.
Terlebih, menurut Harianto, SK Wali Kota Samarinda masih ada poin yang belum jelas dan dipertanyakan. Terutama pada poin tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Mereka butuh penjelasan dan juga pembinaan.
“Kami minta diperjelas kriteria boleh dan tidaknya, indikatornya, tempatnya. Juga dibina dan dipermudah dalam mengurus perizinan OSS.”
“Yang selama ini jelas melanggar misalnya di area fasilitas umum, tidak punya izin, tidak ada alat ukur teranya, kalau di SK yang Samarinda belum jelas,” kata Harianto lagi.
Dia bisa memahami kalau terbitnya SK itu agar tertib dan aman. Mengingat jumlah BBM eceran di Samarinda diperkirakan mencapai ribuan. Lebih banyak dibandingkan Balikpapan yang kurang lebih 700. Begitu pula jumlah insiden yang terjadi.
Harianto bilang, pihaknya ingin bertemu Wali Kota Samarinda Andi Harun. Untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal SK, juga meminta solusi sebelum penertiban. Mereka ingin dipanggil, atau mereka yang mengajukan surat permohonan audiensi.
KOORDINATOR TIAP KECAMATAN
Setelah semuanya clear, pemkot berhak melakukan tindakan atas pelaku usaha yang tidak taat aturan. Namun terlebih dahulu melakukan pembinaan dan arahan kepada para pelaku usaha agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman.
“Bahkan saya di Apem sendiri memang mengarahkan pelaku usaha untuk berjualan non-subsidi. Karena kalau subsidi banyak masyarakat yang pakai. Sementara pelaku usaha nggak satu dua orang.”
Dalam pertemuan ini, mereka akan menunjuk 1-2 orang sebagai koordinator di tiap kecamatan di Samarinda. Mereka yang akan mendata jumlah pelaku usaha dan mewakili ratusan orang untuk menghadap wali kota.
Mereka juga kompak ingin mengajukan izin sesuai regulasi. SK wali kota itu jadi angin segar agar usaha BBM eceran mereka menjadi legal dan tetap beroperasi di Kota Samarinda. (ens/gdc)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas