Connect with us

BERITA

Anggota DPRD Kaltim Darlis Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Samarinda

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi kembali melakukan giat Sosialisasi Perda Kaltim. Kali ini ia menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat kepada warga Kota Samarinda.

Bagi Darlis, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat tak bisa kerja pemerintah sendiri. Karena itu, perlu keterlibatan peran serta masyarakat luas, khususnya para orang tua hingga sekolah.

Hal tersebut dikatakannya saat ia bersilaturahmi denganwarga Kota Samarinda dalam giat Sosper yang berlangsung di Perumahan Puspita Bengkuring Jl. Padat Karya RT.25 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Minggu 10 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Darlis berharap sosper ini dapat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib.

“Kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ujarnya.

Politisi PAN Kaltim ini menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini difokuskan melalui rumah, yang melibatkan para pada orang tua.

Dalam kegiatan ini Darlis tak sendiri. Ia ditemani oleh dua narasumber yang pakar dibidangnya. Yaitu, Dosen Pascasarjana Universitas Muhahamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum. Kemudian, Selamat Said, S.Pd.I yang dikenal sebagai Motivator dan Publik Speaker Kaltim.

Materi Perda dan Tantangan Implementasi Perda yang terdiri dari 14 bab dan 47 pasal ini mencakup penanganan kriminalitas, konflik sosial, penyalahgunaan media sosial, hingga premanisme.

Beberapa poin krusial meliputi: Peningkatan peran Satpol PP melalui penguatan sumber daya dan anggaran. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga ketertiban. Sanksi administratif dan pidana, seperti denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran kawasan tanpa rokok.

Darlis menilai tahun pertama implementasi Perda ini masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait alokasi anggaran. Karena itu ia berharap ke depan dapat bisa dilaksanakan dengan baik.

Dalam penyampaiannya pemateri menyoroti pentingnya sistem informasi terintegrasi dan kearifan lokal dalam menegakkan Perda.

“Dengan sinergi multisektor, kami yakin Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman dan tertib,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyebarluaskan Perda ke masyarakat luas, dengan rencana kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya sepanjang 2025. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.