OPINI
Antara Hukum dan Etika: Mengurai Benang Kusut Kasus Mobil Cicilan yang Dibawa Kabur

Oleh: Muh. Taupiq, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Kasus mobil cicilan yang dibawa kabur merupakan fenomena yang menguji batas-batas hukum dan etika dalam masyarakat. Di satu sisi, hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menangani pelanggaran kontrak dan wanprestasi. Di sisi lain, etika mempertanyakan moralitas individu yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, dalam Publikasi Statistik Kriminal 2023, terjadi peningkatan total kejahatan dan tingkat kejahatan serta penurunan waktu kejahatan di tahun 2022.
Meskipun publikasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan data tentang kasus membawa kabur mobil cicilan, pencurian umumnya termasuk dalam kategori kejahatan yang sering terjadi.
Untuk kasus spesifik membawa kabur mobil cicilan, ada beberapa contoh yang dilaporkan di media:
– Di Makassar, seorang ASN ditangkap karena mobil cicilan miliknya dibawa kabur oleh perental. Kasus ini dijerat dengan pelangaran fidusia karena memindahtangankan mobil cicilan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
– Di Jakarta, sebuah pasangan suami istri membawa kabur dan menggadaikan enam mobil rental karena membutuhkan uang untuk membayar utang.
Dari perspektif hukum perjanjian, kasus-kasus ini menegaskan perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa atau kredit.
Hal ini juga menyoroti pentingnya mekanisme penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dan menangani pelanggaran perjanjian.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian semacam ini untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta risiko hukum yang mungkin timbul.
Di satu sisi, hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menangani pelanggaran kontrak dan wanprestasi. Di sisi lain, etika mempertanyakan moralitas individu yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Hukum: Dalam konteks hukum, kasus seperti ini sering kali diatur oleh undang-undang yang berkaitan dengan perjanjian, penggelapan, dan penipuan. Pelaku yang membawa kabur mobil cicilan dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang penggelapan atau penipuan, tergantung pada keadaan kasusnya. Hukum juga memberikan perlindungan kepada korban dan perusahaan pembiayaan, yang mungkin mengalami kerugian finansial akibat perbuatan tersebut.
Etika: Sementara itu, etika berkaitan dengan prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku manusia. Dalam kasus membawa kabur mobil cicilan, tindakan tersebut jelas melanggar norma-norma etika karena mencerminkan ketidakjujuran dan pengabaian terhadap komitmen yang telah disepakati. Etika menuntut tanggung jawab dan integritas dari setiap individu untuk memenuhi kewajiban mereka.
Ketika hukum dan etika berbenturan, muncul pertanyaan tentang bagaimana masyarakat harus merespons. Apakah cukup hanya dengan penerapan hukum yang keras atau apakah perlu ada pendekatan yang lebih holistik yang juga mempertimbangkan pemulihan moralitas individu?
Dalam mengurai benang kusut ini, penting untuk memahami bahwa hukum dan etika harus berjalan beriringan. Hukum tanpa etika bisa menjadi tirani, sementara etika tanpa hukum tidak akan efektif.
Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pembinaan etika adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*/red)
Kaltim Faktual menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (kontak@kaltimfaktual.co atau Whatsapp) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI). Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan.
Catatan: Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis.


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan