SAMARINDA
Aturan Teknis Penertiban BBM Eceran Samarinda Kemungkinan Terbit Minggu Depan

Regulasi BBM eceran di Samarinda belum bisa dieksekusi setelah terbit lebih dari 2 minggu yang lalu. Hal ini karena aturan teknis penindakannya belum beres. Pemkot Samarinda sudah mengerjakannya, tapi belum tuntas. Andi Harun bilang pekan depan akan disempurnakan.
Pada 30 April 2024 lalu, Pemkot Samarinda menerbitkan SK Wali Kota tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Secara umum, wali kota mau penjual BBM eceran memiliki izin operasi dan tempat. Hanya saja SK tersebut masih samar, sehingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan.
Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknis penertiban. Yang akan dipakai untuk mengimplementasikan poin-poin di SK Wali Kota. Aturan itu sedang dikerjakan. Namun diskusinya masih alot.
Aturan Teknis Penertiban BBM Eceran
Andi Harun mengaku pemkot akan bertindak hati-hati dalam mengeluarkan aturan teknis tersebut. Agar saat keluar, aturan yang nantinya berbentuk SE Wali Kota itu menjadi sangat jelas.
“Kita akan rapat lagi minggu depan, untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang akan kita keluarkan,” jelas Andi Harun di Hotel Mercure, Jumat 17 Mei 2024.
Lanjutnya, pekan depan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan. Isi di dalamnya lebih detail dan mengerucut. Tidak segeneral SK Wali Kota yang sudah terbit. Dan ditujukan untuk para pelaku BBM eceran.
“Agar para pelaku usaha dapat memahami dengan baik. Terkait isi detailnya, tunggu saja, karena masih dibicarakan,” tambahnya.
Dalam hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun minta semua pihak untuk bersabar. Menanti terbitnya SE tersebut. Barulah tampak jelas teknis penertiban BBM eceran nantinya. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja