SEPUTAR KALTIM
Awasi Pungutan Wisuda Sekolah, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan

Isu pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat, terutama di sekolah negeri di Samarinda. Ombudsman Kaltim pun turun tangan membuka posko pengaduan, menegaskan bahwa sekolah tak boleh membebani orangtua dengan biaya yang semestinya tak wajib.
Belakangan ini, isu adanya pungutan liar pada acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat. Utamanya pada sekolah negeri di Kota Samarinda. Terdapat pihak sekolah yang meminta siswa menyetor sejumlah uang untuk acara tersebut.
Belakangan ini, isu adanya pungutan liar pada acara pelepasan atau wisuda sekolah kembali mencuat. Utamanya pada sekolah negeri di Kota Samarinda. Terdapat pihak sekolah yang meminta siswa menyetor sejumlah uang untuk acara tersebut.
Sementara dari pemerintah menegaskan tidak boleh ada pungutan yang bersifat memaksa alias pungutan liar. Pihak sekolah diminta untuk mengadakan perpisahan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim kemudian membuka posko pengaduan. Jika ada kasus atau temuan adanya pungutan liar di sekolah, bisa segera dilaporkan agar kemudian ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyebut pelaporan dugaan pungutan liar di sekolah berkaitan dengan acara pelepasan/wisuda, bisa dilakukan oleh siapa saja dari masyarakat luas.
Pangaduan dapat disampaikan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” katanya Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, pelepasan/wisuda atau bentuk kegiatan lain serupa yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh sampai memberatkan pihak orangtua peserta didik. Terlebih larangan itu telah diatur dalam surat edaran.
Yakni melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” ungkapnya.
Ombudsman juga menyoroti perlu adanya langkah preventif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim maupun kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.
Tak Cukup Hanya Edaran
Terpisah Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menyebut masalah sumbangan dalam rangka pungutan di sekolah bukanlah hal baru bahkan cenderung berulang setiap tahun.
“Bahkan banyak sekolah berdalih permintaan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah. Padahal Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah,” katanya.
Dwi menyebut komite boleh saja melakukan penggalangan dana, namun bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan, bukan dalam bentuk pungutan. Apalagi sampai memaksa dan jadi bentuk pungutan liar.
Edaran yang telah terbit pun, menurutnya tidak cukup. Perlu adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap kepala sekolah atau komite yang masih melanggengkan pungutan liar.
“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.
Tambah Dwi, dengan adanya posko pengaduan tersebut pengawasan kasus pungutan akan semakin baik. Pengaduan harus langsung terintegrasi dengan pemerintah.
“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat.”
“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” pungkasnya. (ens/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025