SEPUTAR KALTIM
Bangun Gedung Baru, DPMPD Kaltim Segera Punya Ruang Arsip Sendiri
DPMPD Kaltim sedang membangun ruang arsip baru yang sesuai dengan peraturan dan standar. Ruang arsip tersebut akan dibangun di gedung baru DPMPD yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Ruang arsip yang memadai dan sesuai dengan standar sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keamanan arsip.
Dengan adanya ruang arsip baru, arsip-arsip DPMPD Kaltim dapat disimpan dengan baik dan mudah diakses. Selain itu, arsip-arsip tersebut juga dapat terhindar dari kerusakan dan kehilangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD ) Kaltim, Eka Kurniawati mengungkapkan bahwa ruang arsip tersebut akan tersedia di gedung baru DPMPD yang terletak di Jalan MT. Hariyono, Kota Samarinda. Ruang arsip ini akan menyimpan dokumen dan arsip penting milik DPMPD.
“Kami kan lagi ngungsi. Kantor kami yang baru di MT Hariyono. Kami mau buat ruang arsip disitu,” ungkapnya, Jumat 1 Desember 2023.
Lebih lanjut, Eka mengatakan bahwa pembangunan ruang arsip ini merupakan salah satu upaya DPMPD Kaltim untuk meningkatkan pengelolaan arsip.
Dengan adanya ruang arsip yang memadai, harapannya pengelolaan arsip di instansi tersebut dapat lebih tertata dengan rapi.
“Ruang arsip ini juga akan memudahkan kami untuk melakukan pemusnahan arsip secara berkala,” tuturnya.
Sementara itu, Eka menegaskan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh pihaknya tidak sembarangan. Arsip yang dimusnahkan harus memenuhi beberapa prosedur yang sesuai, termasuk berkoordinasi dengan DPK Kaltim selaku pendamping.
“Arsip-arsip yang di hanguskan kami izin dulu bukan sembarang apalagi keuangan ada SK nya,” pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan arsip merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Baik, kota/kabupaten ataupun provinsi.
Adapun pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang terkandung dalam arsip.
Selain itu, pemusnahan arsip juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Dimana, harus dilakukan oleh tim khusus pemusnahan arsip tersendiri.
Pemusnahan arsip ini, biasa dilakukan secara konvensional yakni di cacah. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi.
Dengan adanya pembangunan ruang arsip tersediri di DPMPD. Harapannya prosedur pemusnahan arsip tersebut dapat dilakukan dengan benar dan pengelolaannya lebih baik. (dmy/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
OLAHRAGA3 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN4 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
HIBURAN5 jam agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

