Connect with us

PASER

Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak

Diterbitkan

pada

Suasana sosialisai netralitas ASN berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin 7 Oktober 2024. (Antaranews Kaltim)

Jelang pilkada serentak, Bawaslu Paser menggelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri. Sosialisasi ini penting agar pilkada  berlangsung aman dan damai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Kegiatan sosialisai netralitas ASN ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin 7 Oktober 2024.

Komisioner Bawalu Paser, Fauzan mengtakan bahwa sosialiasi ini digelar agar ASN, TNI, dan Polri paham terkait pentingnya netralitas selama tahapan pilkada.

Menurut dia, netralitas ketiga institusi itu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser

Bawaslu Paser ingin mewujudkan pilkada  berlangsung aman dan damai. Serta ingin ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.

16 Larangan PNS Selama Pilkada

Fauzan juga menyebut ada 16 larangan bagi ASN, TNI dan Polri selama pilkada di antaranya larangan kampanye melalu media sosal, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.

Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.

Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.

Ada sanksi hukum maupun sanksi  disiplin bagi  ASN yang tidak netral dalam pilkada.

Seperti  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Selain itu, lanjut sekda, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak  dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Oleha karena itu, sebagai ASN harus mematuhi aturan dalam UU No. 5/2014, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari,” kata Katsul.

Ia berharap dengan bersikap netral, maka akan timbul suasana kondusif di lingkungan kerja dan fokus terhadap pelayanan publik.

“Bersikap netral berarti ikut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan pilkada serentak 2024,” ujar Katsul. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.