PASER
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak

Jelang pilkada serentak, Bawaslu Paser menggelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri. Sosialisasi ini penting agar pilkada berlangsung aman dan damai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Kegiatan sosialisai netralitas ASN ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin 7 Oktober 2024.
Komisioner Bawalu Paser, Fauzan mengtakan bahwa sosialiasi ini digelar agar ASN, TNI, dan Polri paham terkait pentingnya netralitas selama tahapan pilkada.
Menurut dia, netralitas ketiga institusi itu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser
Bawaslu Paser ingin mewujudkan pilkada berlangsung aman dan damai. Serta ingin ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.
16 Larangan PNS Selama Pilkada
Fauzan juga menyebut ada 16 larangan bagi ASN, TNI dan Polri selama pilkada di antaranya larangan kampanye melalu media sosal, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.
Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.
Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.
Ada sanksi hukum maupun sanksi disiplin bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada.
Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Selain itu, lanjut sekda, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleha karena itu, sebagai ASN harus mematuhi aturan dalam UU No. 5/2014, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari,” kata Katsul.
Ia berharap dengan bersikap netral, maka akan timbul suasana kondusif di lingkungan kerja dan fokus terhadap pelayanan publik.
“Bersikap netral berarti ikut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan pilkada serentak 2024,” ujar Katsul. (rw)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai