POLITIK
Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, KPU Samarinda Beri Waktu 3 Hari untuk Perbaikan

Setelah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, KPU menyebut masih ada berkas Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang belum memenuhi syarat. Paslon diminta perbaiki.
Selama masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU Kota Samarinda hanya menerima 1 pasangan calon yang mendaftar. Sehingga Pilkada Kota Samarinda 2024 November mendatang akan diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.
Satu-satunya pasangan calon yang mendaftar menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda ialah Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Keduanya diusung oleh seluruh (10) partai parlemen dan 1 partai non-parlemen.
Andi Harun dan Saefuddin Zuhri melakukan pendaftaran pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024. Ketika itu berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap. Lalu masuk ke dalam tahap verifikasi dan penelitian.
KPU Samarinda Periksa Dokumen
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda Arif Rakhman mengatakan pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan penelitian terhadap berkas paslon pada 5-6 September 2024.
Dari hasil verifikasi itu, Arif menjelaskan masih ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat. Di antaranya berkas visi misi yang belum ditandatangani oleh pasangan calon. Juga formulir B1KWK masih mengacu pada aturan lama.
“Jadi bisa dikatakan BMS (belum memenuhi syarat) kalau MS berarti tidak ada perbaikan,” jelas Arif ketika ditemui Kaltim Faktual Jumat, 6 September 2024.
Andi Harun-Saefuddin Punya Waktu 3 Hari
Selanjutnya, pasangan calon harus memperbaiki berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. KPU memberi waktu selama 3 hari untuk melakukan perbaikan berkas.
Mulai hari ini, Jumat, 6 September 2024, sampai Minggu, 8 Agustus 2024 pukul 23.59. Arif menegaskan seluruh berkas pasangan calon harus memenuhi syarat, tanpa terkecuali untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
“Harus diperbaiki, kalau tidak ya bisa saja gugur dan digantikan calon lain,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai