Connect with us

POLITIK

Berkas Pendaftaran Andi Harun-Saefuddin Zuhri Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, KPU Samarinda Beri Waktu 3 Hari untuk Perbaikan

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman. (Nisa/Kaltim Faktual)

Setelah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, KPU menyebut masih ada berkas Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang belum memenuhi syarat. Paslon diminta perbaiki.

Selama masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU Kota Samarinda hanya menerima 1 pasangan calon yang mendaftar. Sehingga Pilkada Kota Samarinda 2024 November mendatang akan diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.

Satu-satunya pasangan calon yang mendaftar menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda ialah Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Keduanya diusung oleh seluruh (10) partai parlemen dan 1 partai non-parlemen.

Andi Harun dan Saefuddin Zuhri melakukan pendaftaran pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024. Ketika itu berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap. Lalu masuk ke dalam tahap verifikasi dan penelitian.

KPU Samarinda Periksa Dokumen

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda Arif Rakhman mengatakan pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan penelitian terhadap berkas paslon pada 5-6 September 2024.

Dari hasil verifikasi itu, Arif menjelaskan masih ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat. Di antaranya berkas visi misi yang belum ditandatangani oleh pasangan calon. Juga formulir B1KWK masih mengacu pada aturan lama.

“Jadi bisa dikatakan BMS (belum memenuhi syarat) kalau MS berarti tidak ada perbaikan,” jelas Arif ketika ditemui Kaltim Faktual Jumat, 6 September 2024.

Andi Harun-Saefuddin Punya Waktu 3 Hari

Selanjutnya, pasangan calon harus memperbaiki berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. KPU memberi waktu selama 3 hari untuk melakukan perbaikan berkas.

Mulai hari ini, Jumat, 6 September 2024, sampai Minggu, 8 Agustus 2024 pukul 23.59. Arif menegaskan seluruh berkas pasangan calon harus memenuhi syarat, tanpa terkecuali untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

“Harus diperbaiki, kalau tidak ya bisa saja gugur dan digantikan calon lain,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.