BALIKPAPAN
Berlakukan PPKM Darurat, Balikpapan Perketat Aturan Kantor, Usaha dan Pendatang

Mulai Senin (12/7/2021) ini Balikpapan menetapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Kalimantan Timur, ada tiga kabupaten/ kota yang menerapkan, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengungkapkan, penyebaran covid-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir. “Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Minggu (11/7/2021).
Ia menegaskan, dalam PPKM Darurat kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat tanpa ada keringanan.
“Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muadzin dan pengurus masjid,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, PPKM Darurat berlaku efektif mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Beberapa aturan yang diberlakukan meliputi, tempat kerja dan perkantoran yang dibagi dalam tiga sektor penting.
Perkantoran pemerintah diatur 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Ini masuk dalam Sektor esensial. Ada juga yang kebijakan 50 persen WFO bagi sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian untuk untuk admin perkantoran hanya 25 persen.
Kemudian, untuk sektor kritikal, masih boleh beroperasi normal arau 100 persen. Yakni yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, obat-obatan atau kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum.
Sementara untuk sektor non esensial wajib ditutup. Karena sama dengan 100 persen WFH. Ini diamanatkan Mendagri agar pemerintah mendata secara betul supaya masyarakat tidak bimbang.
“Kami juga mulai data. Seperti toko kain, pakaian, sepatu, alat olahraga, ini tutup 100 persen sampai 20 Juli. Showroom mobil juga harus ditutup, kecuali bengkel mekaniknya,” beber Zulkifli. Non esensial juga termasuk salon maupun tukang cukur.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menegaskan, Untuk restoran dan rumah makan, disebut Zulkifli masih boleh beroperasi. Hanya saja tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in. Ini berlaku hingga ahir masa PPKM Darurat.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan yang menyediakan restoran. Hanya saja, untuk jam operasional nantinya akan dibedakan. Lalu bagi mereka yang berjualan di fasilitas umum hanya boleh berjualan sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk non fasum diberi kelonggaran sampai jam 20.00 Wita.
“Mal memang diinstruksikan tutup total. Tapi khusus untuk restoran dan swalayan boleh beroperasi tapi take away,” ujar Zulkifli.
Ia menyebut, penyedia kebutuhan pokok akan dikecualikan. Misalnya restoran, supermarket atau swalayan, boleh buka sampai pukul 20.00 Wita.
“Tapi agar masyarakat tak salah paham, maka kami meminta pihak mal menutup pintu utama. Yang dibuka akses berbeda. Supaya terlihat bukan mal yang buka, hanya restoran dan swalayan,” tegasnya.
Kemudian, salah satu aturan lain terkait pendatang atau keluar masuk kota Balikpapan diakuinya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.
“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor,” terangnya.
Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengawasan di pintu masuk kota.
“Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan,” sebut Zulkifli.
Beberapa pos penjagaan ini diantaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru, Pelabuhan Fery Kariangau, Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Semayang. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas. (diskominfo/ cha/mgm)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja