Connect with us

SEPUTAR KALTIM

BPKAD Kaltim Percepat Sertifikasi Tanah Daerah, Dorong Pengelolaan Aset Lebih Profesional

Published

on

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah di Aula BPKAD. (Adpimprov Kaltim)

Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset, BPKAD Kaltim gencar mendorong percepatan sertifikasi tanah milik daerah. Program ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset, memperkuat PAD, dan mendukung opini positif laporan keuangan daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya sertifikasi tanah sebagai langkah strategis penguatan pengelolaan aset daerah. Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah digelar di Aula BPKAD, pada Senin 10 November 2025, yang dihadiri oleh perangkat daerah, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa pembenahan aset daerah adalah bagian dari penguatan fiskal.

“Dalam pengelolaan aset, inventarisasi adalah langkah awal. Tanpa data yang akurat, kita bisa kehilangan potensi PAD dari aset yang seharusnya dimiliki,” jelasnya.

Proses inventarisasi tanah sepanjang 2025 dilakukan secara masif dengan tiga kali verifikasi, dari total 831 bidang tanah. Setiap tahap verifikasi menunjukkan perubahan data signifikan, termasuk penghapusan aset duplikat dan yang tidak memenuhi kategori BMD.

Sertifikasi Tanah: Prioritas Strategis Pemprov Kaltim

Ahmad Muzakkir menegaskan empat alasan utama sertifikasi tanah menjadi prioritas: pengamanan aset, kepastian hukum, kontribusi terhadap opini laporan keuangan, dan peningkatan nilai MSCP KPK.

“Mengamankan aset itu tugas kita. Kepastian hukum adalah kewajiban kita. Semua ini saling terhubung, termasuk penilaian KPK. Instruksi gubernur harus dijalankan dengan komitmen penuh,” tegasnya.

Selain itu, BPKAD Kaltim siap mendampingi perangkat daerah yang menghadapi kendala dokumen atau pemetaan.

“Kami akan mendampingi OPD mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data. Semua harus memahami perannya agar seluruh aset dapat disertifikasi,” imbuhnya.

Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah untuk Aset Tertib dan Akuntabel

Keberadaan Instruksi Gubernur dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil ATR/BPN dipandang sebagai langkah percepatan nyata. Kolaborasi ini mempermudah proses pengukuran, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

“Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah diteken. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Setiap pihak harus memahami perannya agar seluruh aset kita memiliki kepastian hukum,” pungkas Ahmad Muzakkir.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, profesional, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.