Connect with us

SAMARINDA

Camat Sungai Pinang ‘Ancam’ Cabut Izin Kafe dan Warung Makan yang Jorok

Diterbitkan

pada

Sungai Pinang
Ilustrasi: Usaha kuliner di Sungai Pinang mendapat perhatian khusus dari kecamatan. (Foto: Rukita)

Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, seluruh pelaku usaha kuliner seperti kafe, warung makan, hingga restoran wajib menjaga kebersihan. Kalau melanggar, akan diberi sanksi teguran sampai pencabutan izin usaha. Nais Bu Camat!

Setelah melihat kondisi di lingkungan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda yang masih kotor. Utamanya di sekitar tempat usaha kuliner. Camat setempat kemudian mengeluarkan surat edaran. Isinya mengimbau masyarakat, utamanya pelaku usaha untuk menjaga kebersihan.

Di antaranya menyapu halaman tempat usaha sebelum membuka dan menutup.  Kemudian tidak membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan. Memperindah halaman dengan penghijauan. Lalu memotong rumput dan membersihkan saluran drainase di sekitar. Juga berpartisipasi aktif menyukseskan program Probebaya dengan ikut kerja bakti gotong royong 2 kali dalam sebulan.

Camat Sungai Pinang, Siti Nurhasanah mengaku mengeluarkan Surat Edaran berdasarkan inisiatifnya saja. Tidak ada imbauan dari pemerintah kota. Sejauh ini, baru Kecamatan Sungai Pinang yang melakukannya.

“Kalau kecamatan lain, saya kurang paham mereka ada apa engga. Ini inisiatif saya sendiri. Mungkin kecamatan lain merasa sudah bersih, jadi tidak ada upaya serupa,” ungkapnya Senin, 10 Juli 2023.

Siti Nurhasanah bercerita, dirinya masih kerap menemukan sampah-sampah yang berserakan di halaman tempat makan di lingkungannya. Seperti tisu bekas, dan puntung rokok.

“Setiap hari saya lewat, saya lihat kok masih banyak yang kotor ya,” tambahnya.

Imbauan itu tak sekadar peringatan belaka. Di dalamnya juga disebutkan, apabila ketahuan melanggar. Akan diberikan sanksi sesuai Perda No. 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada prosesnya, imbauan itu akan diawasi oleh berbagai pihak, seperti camat, lurah, Satpol PP dan RT setempat. Jika setelah melakukan monitoring dan evaluasi masih belum ada perubahan. Siti menyebut akan memberikan sanksi secara bertahap.

“Ya paling seminggu dua minggu setelah surat edaran itu, kalau masih belum ada perubahan, nanti kasih surat peringatan satu sampai dua. Itu lurah yang menentukan.”

“Jika sampai peringatan ketiga dan lebih masih sama, maka saya akan berkoordinasi dengan pihak perizinan,” tegas Siti Nurhasanah. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.