Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Daftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit

Published

on

Besaran UMK Kaltim 2026 telah resmi ditetapkan setelah pembahasan untuk adanya kenaikan. Dari 10 kabupaten/kota di Benua Etam, Kabupaten berau yang mendapatkan besaran paling tinggi. Sementara Paser paling kecil. Berikut daftar lengkapnya!

Menjelang datangnya tahun yang baru, isu kenaikan UMP kembali menjadi pembahasan. Sebelumnya, kenaikan UMP juga sempat terjadi pada awal tahun 2025 ini, setelah lama stagnan. UMP naik cukup signifikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.579.313. Kini, kabar kenaikan lagi UMP untuk tahun depan, menjadi angin segar menghadapi tahun yang baru.

Teka-teki besaran gaji di kabupaten/kota untuk tahun depan akhirnya terjawab setelah Pemerintah Provinsi Kaltim merilis angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Keputusan ini bukan asal ketok palu, melainkan hasil racikan berbagai regulasi, mulai dari UU Ketenagakerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2025, hingga data ekonomi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Siapa Juaranya?

Tahun ini, Kabupaten Berau kembali memegang mahkota sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Bumi Etam. Angkanya cukup fantastis, yakni Rp4.391.337,55 per bulan. Angka ini jauh melampaui ibu kota provinsi maupun kota minyak Balikpapan.

Di sisi lain, Kabupaten Paser harus puas berada di posisi buncit dengan besaran UMK Rp3.776.998,06. Meski terendah, angka ini tetap mengalami penyesuaian sesuai regulasi.

Biar tidak penasaran, berikut rincian lengkap UMK 2026 untuk 9 Kabupaten/Kota di Kaltim (diurutkan dari yang tertinggi):

  1. Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
  2. Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
  3. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
  6. Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
  7. Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
  8. Kota Bontang: Rp3.799.480,00
  9. Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06

Gaji ‘Sultan’ di Sektor Tertentu

Eits, tunggu dulu. Bagi warga Bontang, jangan berkecil hati dulu melihat UMK-nya yang ada di papan bawah. Pasalnya, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang angkanya bikin “ngiler”.

Kota Bontang mencatatkan rekor UMSK tertinggi, khususnya untuk sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam. Pekerja di sektor ini bakal mengantongi upah minimal Rp4.975.637,00. Nyaris Rp5 juta per bulan!

Kota Tepian Samarinda juga punya kabar baik. Sektor konstruksi dan industri kayu di ibu kota Kaltim ini dipatok di atas UMK, bermain di kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.

Pemerintah berharap angka-angka baru ini bisa menjadi titik temu yang manis: dompet pekerja lebih tebal, tapi napas perusahaan juga tetap panjang.

Ingat, aturan main ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Jadi, bagi seluruh perusahaan di Kaltim, pastikan slip gaji tahun depan sudah sesuai dengan angka di atas, ya! (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.