SEPUTAR KALTIM
Dari Dialog Publik Masyarakat Adat Kaltim: Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pengakuan Hak

Masyarakat Adat Kaltim, masih memerlukan perlindungan dan Pengakuan Hak. Di tengah arus globalisasi, dan rubanisasi dampak dari IKN di masa depan. Pemprov berkomitmen mempertahankan hal itu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bersama pemerintah daerah kabupaten dan pihak terkait, menyelenggarakan Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat 1 November 2024.
Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sebagai langkah memperkuat komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di wilayah Kalimantan Timur.
sisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, yang membuka dialog ini, menyampaikan harapannya terhadap kemajuan pengakuan hak masyarakat adat.
“Saya melihat bahwa dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya.
Kegiatan ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, dengan tujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah diakui tujuh Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan sisanya lima komunitas di Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, terdapat 13 komunitas lain yang sudah melalui proses verifikasi dan tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.
Puguh juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka.
Menurutnya, pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat diperlukan guna memastikan keadilan dalam pembangunan.
Dialog ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. (tp/pt/portalkaltim)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025